Infotoday.id, Tanjungpinang – Menyikapi laporan LSM Cindai Kota Tanjungpinang, dan hasil pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, Satpol PP Kepri telah merespon secara cepat laporan tersebut serta berupaya menyelesakan permasalahan dan silang informasi.
Kepala Bidang PPUD Ariesaputra, Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyikapi persoalan manajemen Api Biru Bar & Seafood terkait dugaan adanya pelanggaran pengoperasian izin usaha yang saat ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
“Tadi kami sudah mendengar dan menerima penjelasan dari semua pihak, kita sepakat bahwa manajemen Api Biru Bar & Seafood Restoran tidak boleh melakukan usaha lain di luar izin yang sudah di terbitkan, kalau mereka mau menjual mikol konsensusnya adalah mereka harus membuat izinnya,” tutur Ariesaputra.
Pada intinya kita mendukung pengusaha berinvestasi namun harus memenuhi seluruh ketentuan dan mekanisme peraturan perizinan,” jelas Kepala Bidang PPUD Ariesaputra, Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hasil tersebut diketahui setelah rapat kordinasi anatara pihaknya bersama Managemen Api Biru, DPM-PTSP Kepri, Pariwisata Kepri, DPM – PTSP Kota Tanjungpinang, Bidang PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Pom AL, Pom AU, Pom AD dan Polresta Tanjungpinang, yang digelar Ruang Rapat Utama Kantor Satpol PP Provinsi Kepri, Tanjung Siambang, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (01/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan managemen Api Biru Bar Seafood & Restoran, Thomas menyampaikan pihaknya telah memiliki izin usaha, namun berkenaan dengan izin usaha lain seperti penjualan mikol di Bar sedang dalam proses perizinan, berkas persyaratan sudah dilengkapi dan sedang berjalan.
Diakui Thomas, proses penyiapan perizinan tersebut, pihaknya mengalami kendala dalam sistem perizinan dilakukan secara online OSS, sehingga sering mengalami gangguan. Tetapi mereka meyakini akan menyelesaikan seluruh izinnya.
“Kami dari manajemen sesungguhnya tidak ada niat untuk melanggar hukum, kami punya niat baik untuk membangun perekonomian Kota Tanjungpinang dan sekitarnya melalui sektor usaha yang kami jalankan, saat ini kami telah mempekerjakan 70 karyawan, semuanya orang lokal,” terang Thomas seperti dikutip dari regionalnews.id.
“Mengenai hal-hal lain yang sedang hangat dipersoalkan saat ini, hal itu sebenarnya sudah kami ajukan dan sedang dalam proses izin melalui sistem online OSS, kami patuh hukum, cuma kami mendapat kendala karena sistemnya online,” tukasnya lagi.
Ditempat yang sama Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau Hasfarizal Handra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghambat proses investasi maupun proses penerbitan izin pelaku usaha, namun proses penerbitan izin usaha harus mengikuti aturan yang berlaku.
(Suaib)