Bintan, Infotoday.id – 3 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial KAF, RMY, dan FM berhasil diamankan oleh Polsek Bintan Timur Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur Sabtu (26/03/2022),
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan Kronologis Pengungkapan berawal dari laporan saudari JUNIKA ke Polsek Bintan Timur yang melaporkan telah kehilangan Sepeda Motor, selanjutnya dilakukan Penyelidikan dengan terjadinya Curanmor milik saudari JUNIKA yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU T. P. SIPAHUTAR, S.H. guna menemukan keberadaan pelaku yang mana mendapatkan petunjuk dari Rekaman CCTV rumah pelapor, ciri-ciri pelaku dugaan curanmor tersebut lebih dari 1 orang. Setelah pers unitreskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang, personil langsung menuju pelantar KUD, Personil mengamankan terduga pelaku FM Als R.dan diamankan 2 Unit Sepeda Motor yang di duga hasil Pencurian yang disimpan di rumah saudara FM Als R, kemudian saudara AS lalu saudara DA dan YF.
Dengan tertangkapnya 4 Orang yang di duga sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor Personil Polsek Bintan Timur mengamankan Barang bukti Sepeda Motor sebanyak 5 Unit, kemudian 2 Unit Sepeda Motor akan di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena Locus atau TKP berada di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.
3 Orang Tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur terhadap 1 orang lainnya di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena Locus/ TKP Polres Tanjungpinang, terhadap 3 Orang terebut di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun
(Budiyar)