Infotoday.id – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika selama satu bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 16 tersangka, termasuk satu perempuan, Jumat (14/2).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 251,32 gram, tujuh butir pil ekstasi, dan ganja seberat 6,29 gram.
“Dari total kasus yang kami ungkap, sebagian besar terjadi di pemukiman, penginapan, serta di jalanan,” ujar Kapolresta.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Jalan Cempedak, di mana polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit kendaraan roda dua.
“Kami juga mengamankan seorang tersangka perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah kita,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, narkotika yang beredar di Tanjungpinang diduga berasal dari Batam, Bintan, dan Karimun, yang diselundupkan melalui jalur laut dari pulau ke pulau.
“Sebelas tersangka yang kami amankan merupakan pengedar, yang mayoritas beroperasi di penginapan dan kos-kosan,” ungkap Kapolresta.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di Tanjungpinang dan meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.