HeadlineHukrimTanjungpinangTerkini

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 168 Gram

×

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 168 Gram

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Lajun Siado Rio Sianturi bersama Kejari Tanjungpinang dan BNN Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak, 168 gram. (foto: Infotoday.id)

Infotoday.id – Polresta Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus, Kamis (27/2).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama, SD, pada 24 Januari di Kecamatan Bukit Bestari dengan barang bukti seberat 6,74 gram.

“Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua, RB, di wilayah Komplek Bintan Plaza dengan barang bukti dua paket sabu seberat 8,13 gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, RB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka BS, yang kemudian berhasil diamankan di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, dengan barang bukti seberat 9,16 gram.

“Kami terus melakukan pengembangan, dan tersangka BS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari SP, yang saat ini masih berstatus DPO,” tambahnya.

Lebih lanjut, barang bukti tersebut setelah dilakukan transaksi dititipkan kepada tersangka YD di Pulau Beralasan Pasir, Desa Teluk Bakau.

“YD berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 181,47 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,47 gram kami sisihkan untuk pembuktian di persidangan, sementara 168 gram lainnya kami musnahkan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *