Anambas, Infotoday.id – Kepala Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Yamin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dalam kasus pemalsuan surat.
Selain M. Yamin, penyidik juga dikabarkan menetapkan Kepala Desa Mampok, Tamrin, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas, AKBP Syafruddin Semidang Sakti, dikonfirmasi Infotoday.id, membenarkan status tersangka Kades Bukit Padi tersebut. Hanya saja ia belum memberikan kronologis perkara yang menimpa sang Kades.
“Iya betul (tersangka,-red). Silahkan koordinasi dengan Kasat Reskrim,” kata Syafruddin, Senin (13/2).
Dalam perkara tersebut, Kepala Desa Mampok, Tamrin, menerbitkan surat pernyataan tidak bersengketa dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) atas nama Zaliah (65) warga Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Begitu juga dengan Kepala Desa Bukit Padi, M Yamin. Ia terjerat dalam kasus yang sama. M Yamin menerbitkan surat-surat pernyataan tidak bersengketa dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) atas nama Zaliah (65) warga Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Faktanya, tanah tersebut merupakan milik salah satu warga Anambas. Sehingga, berujung pada pelaporan ke polisi. M Yamin yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka dirinya tersebut belum memberikan jawaban.
Tanah tersebut beberapa waktu lalu terpasang plang nama advokat Kantor Pengacara D.E.O Law Firm beralamat di Jalan Provinsi/Pantai Melang, RT 001/RW 001 Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Terkait keberadaan plang nama tersebut, Dody Fernando advokat dari Kantor D.E.O Law Firm yang dikonfirmasi Infotoday.id, mengatakan bahwa keberadaan plang tersebut dikarenakan dirinya menjadi kuasa hukum dari dua Kepala Desa tersebut.
“Kantor saya menjadi kuasa hukum dua Kepala Desa tersebut,” kata Dody.
Dody mengaku akan memperhitungkan upaya hukum lanjutan atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
“Atas penetapan tersangka itu kita akan memperhitungkan upaya hukum. Termasuk Praperadilan,” jelas Dody.
Dody juga mengungkapkan bahwa penyidik dalam kasus tersebut telah dilaporkan ke Irwasda Polda Kepri soal permintaan sejumlah uang kepada kliennya.
“Oknum penyidik-nya juga sudah dilaporkan ke Irwasda Polda Kepri, dan ditemukan fakta oknum penyidik-nya melakukan permintaan uang kepada klien kami yang berhubungan dengan kewenangannya,” katanya.
(suaib)