Infotoday.id – Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka Indra alias IS terhadap gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Senin (7/10).
Sebanyak 71 adegan diperagakan tersangka Indra Septiawan (26) dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka memperagakan pembunuhan korban, mulai dari saat tersangka membeli goreng bersama saksi lain, perencanaan pemerkosaan dan pembunuhan, hingga mengubur jasad korban di perkebunan warga.
Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi lain saat berada di Jalan Raya Utama Padang-Bukittinggi sebelum ia bersembunyi di semak-semak menunggu korban menuju rumahnya.
Tersangka menunggu korban di semak-semak, kemudian berjalan berpapasan korban. NKS terkejut, karena tersangka tiba-tiba muncul di dekatnya. Sampai akhirnya tersangka menyeret korban dan memperkosa korban di dekat perkuburan. Kemudian menguburkannya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, rekonstruksi digelar untuk reka ulang pembunuhan yang dilakukan tersangka Indra Septiawan terhadap korban.
“Kami reka ulang kejadian, mulai dari awal tersangka membeli goreng, merencanakan pemerkosaan, pembunuhan, dan menguburkan korban,” ujar Faisol.
Ia mengatakan, korban dicegat saat berjalan kaki menjajakan gorengannya di tengah guyuran hujan. Dalam adegan rekonstruksi, tersangka membekap mulut korban dari arah belakang.
“Tersangka kemudian menyeret korban ke semak, lalu melumpuhkannya dengan tali rafia. Tali tersebut sudah disiapkan tersangka untuk mengikat pergelangan tangan korban. Selain mengikat pergelangan tangan korban, ia juga mencekik leher korban menggunakan jenis tali yang sama. Paparan adegan memperlihatkan, Indra Septiawan melingkarkan tali rafia ke leher korban, kemudian mengeratkannya,” jelasnya.
Menurut keterangan penyidik, kata Ahmad Faisol, adegan mencekik leher korban berlangsung kurang lebih selama 15 menit hingga korban tak sadarkan diri.
“Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, tersangka menyeret korban menaiki tanjakan kecil menuju hutan,” jelas Ahmad Faisol.
Selain itu, Ahmad Faisol mengatakan, selama rekonstruksi terdapat perubahan jumlah adegan dari keterangan awal tersangka. Penambahan jumlah adegan ini menceritakan lebih detail perlakuan tersangka terhadap korban.
“Ada perubahan jumlah adegan yang semula 66 adegan menjadi 71 adegan rekonstruksi. Hal ini terjadi karena ada beberapa perlakuan tersangka yang harus dipaparkan secara mendetail,” katanya.
Ia mengatakan, selama rekonstruksi, kepolisian bekerja sama dengan jaksa untuk mendalami kasus. Pihaknya masih harus mendalami kasus untuk mengungkap motif sebenarnya dari tersangka.
“Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalaminya. Kami masih mengumpulkan fakta-fakta baru di TKP, sekaligus berkoordinasi dengan jaksa untuk melihat secara mendetail dan kesesuaiannya dengan keterangan tersangka,” katanya.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari rekonstruksi tersebut akan terlihat gambaran perbuatan apa yang telah dilakukan tersangka.
“Sejauh ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 dan/atau 351 ayat (3) dan pasal 285 KUHPPidana dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.
Sementara itu, Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo menyampaikan, kegiatan ini perlu dilakukan untuk memperkuat bukti bukti.
“Selain juga untuk mendukung pembuktian untuk proses di persidangan nantinya,” ujar Bagus.
Ia menyampaikan, untuk rekonstruksi ini, secara keseluruhan ia melihat masih sama dengan berkas yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman.
“Saat ini, Kejari baru menerima berkas tahap pertama. Nanti berdasarkan rekonstruksi ini, kalau ada yang kurang kami akan berikan catatan perbaikan kepada penyidik agar berkas perkara lengkap dan apa yang disangkakan sama dengan bukti yang dimiliki,” ujarnya.