Aceh UtaraHeadlineTerkini

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 kilogram Sabu-sabu Via Laut

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 kilogram Sabu-sabu Via Laut

Sebarkan artikel ini
Tersangka BT dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Utara, Rabu (14/9) foto: IT/Dedy

Infotoday.id, Aceh Utara – Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu via laut dari perairan Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Aceh Utara mengatakan selain mengamankan barang terlarang tersebut, pihaknya juga menangkap dua tersangka berinisial BT (38) dan MJ (27).

“Dua tersangka ini diduga merupakan jaringan internasional, Mereka menyelundupkan narkoba dari perairan Selat Malaka dan bertujuan membawa masuk wilayah Aceh Utara melalui jalur kecil. Mereka ditangkap pada Selasa (13/9) kemarin,” katanya Kapolres, Rabu (14/9).

AKBP Riza Faisal mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan di wilayah itu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka BT membawa tas hitam yang diduga berita sabu-sabu dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Desa Lhok Puuk,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kata AKBP Riza Faisal, benar saja bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Dari pemeriksaan, tersangka BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk,” ujar AKBP Riza.

AKBP Riza Faisal menambahkan, saat itu, tersangka BT juga mengaku telah menyimpan sabu seberat dua kilogram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.

“Tersangka BT sudah memerintahkan tersangka MJ melalui telepon untuk mengambil sabu yang telah disimpan tadi, sehingga petugas juga melakukan penangkapan terhadap MJ,” sebutnya.

Saat ini, kata AKBP Riza Faisal, kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *