Infotoday.id, Kepri- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri, bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar RP 6.2. Terdapat enam laporan polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” Demikian disampaikan Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar dalam komprensi pers, Senin (11/4/2022).
Pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.
″Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,-,” ungkap AKBP Surya Iswandar.
Penyidik lanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi.
“Kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.
Surya menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.”jelasnya
Sementara Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menyebut secara global bahwa perkara ini adalah perkara korupsi dana hibah dan yang telah di sidik sebenarnya ada sekitar 20 milyar.
Namun, tutur AKBP Nugroho dalam penyidikan, pihaknya membagi menjadi empat cluster dengan mengungkap kasus cluster pertama yaitu di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000,-.
“Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi,” jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) sebedan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. (Suaib/Rls)