BintanHeadline

PNTI Kutuk Keras Kapal Hibah dari DKP Kepri Disalahgunakan

×

PNTI Kutuk Keras Kapal Hibah dari DKP Kepri Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Salah satu Kapal Bantuan DKP Kepri tahun 2021 lalu yang disalahgunakan dan digunakan untuk aktivitas ilegal berujung diamankan KKP.

Infotoday.id – Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) mengutuk keras kapal hibah dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri disalahgunakan oleh Koperasi Budi Daya Kepri karena mengangkut harta karun, berujung ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kemarin.

“Saya mengutuk keras atas kejadian ini. Karena, selama ini masih banyak nelayan yang seharusnya layak menerima bantuan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mereka hanya bisa bersedih dan menerima kenyataan,” kata Ketua PNTI Kepri, Yusril Piliang, Rabu (22/11).

Dia menilai sudah rahasia umum bantuan untuk rakyat kecil yang berprofesi sebagai nelayan selalu menuai masalah. Terutama yang dikhususkan bagi warga berkemampuan ekonomi terbatas, petani dan nelayan.

Menurut Yusril tidak sedikit bantuan itu tidak tepat sasaran bahkan disalahgunakan. Seperti yang diduga sering terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri).

“Hal ini selalu ditutup-tutupi tanpa ada konsekuensi hukum. Baru-baru ini terjadi lagi sebuah kapal bantuan dari Pemprov Kepri melaui DKP dengan nilai lebih Rp1 miliar yang diberikan ke penerima hibah salah satu kelompok masyarakat, ternyata kapal tersebut bukan dikelola sebagaimana peruntukannya,” jelasnya.

Malahan, sambung Yusril, dipinjamkan atau disewakan ke pihak lain yang ternyata dipergunakan untuk kegiatan ilegal, dan jelas perbuatan itu suatu tindakan melawan hukum.

Terbongkarnya kasus penyalahgunaan kapal hibah itu karena ditangkapnya pelaku oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika melakukan pengangkutan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang mana barang tersebut sangat penting dan dilindungi, mengandung sejarah.

BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.

“Masalah ini juga diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pengelolaan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan,” ungkap Yusril.

Disamping itu, tegas Yusril, oknum yang menyalahgunakan kapal hibah itu tak layak diberikan bantuan. Hibah dari Pemprov Kepri melalui DKP Kepri juga disarankan melibatkan semua unsur agar penerima bantuan tepat sasaran. Selain itu, masyarakat, LSM maupun pers bisa mengawasi hibah.

“Jujur masalah ini sudah sering terjadi. Hanya saja belum saya dengar sampai ke meja hijau. Harapan saya dengan kejadian seperti ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad harus selalu mengawasi bagaimana kinerja OPD dan dapat memberi sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat. Kalau tidak ada tindakan, saya yakin hal ini akan terus terjadi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kapal bantuan dari DKP Kepri yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih ternyata disalahgunakan oleh Koperasi Budi Daya Kepri.

Kapal yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan ikan justru digunakan untuk ‘merampok’ harta karun berupa barang muatan kapal tenggelam (BMKT) bernilai sejarah.

Kapal hibah tersebut ditangkap bersama 2 kapal lain oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Perairan Pulau Pengikik, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, kemarin.

Ketiga kapal yang ditangkap oleh petugas KKP RI tersebut yaitu KM Calengkong Cantang ukuran 16 GT dengan pemilik kapal Koperasi Budi Daya Kepri.

Selanjutnya KM Rupat Indah ukuran 15 GT dan KM Pantai Indah dengan ukuran 6 GT, pemiliknya salah satu pengusaha asal Kota Tanjungpinang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, sedang, kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang, Kepri, dengan total ABK 44 Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk KM Calengkong Cantang merupakan kapal hibah yang digelontorkan oleh Pemprov Kepri melalui DKP pada 2021, menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1 miliar lebih.

– Ketua Koperasi Budi Daya Kepri dan DKP Kompak Tutup Mulut

Ketua Koperasi Budidaya Kepri, Am Riyandi, dikonfirmasi terkait penyalahgunaan kapal tersebut belum lama ini tak memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Kabid Perikanan Budi Daya DKP Kepri, Ulia Fachmi.

Merujuk pada peraturan gubernur nomor 11 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pemberian hibah dan bantuan sosial Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau bahwa sanksi dan tindakan secara tegas diuraikan untuk penerima hibah.

Dalam lampiran Pergub disebutkan bahwa apabila hibah dan bantuan sosial tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan atau diperjual-belikan, maka Pemprov Kepri melalui DKP dapat melakukan penarikan dan selanjutnya dapat diberikan kepada kelompok masyarakat lainnya yang berminat mengelola dan mengoperasionalkan bantuan tersebut.

Kemudian menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Infotoday masih terus berusaha melakukan konfirmasi ke DKP Kepri terkait sanksi dan tindakan tegas terhadap penerima hibah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *