Infotoday.id. Tanjungpinang- Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang perdana gugatan terhadap Putra Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum DPP Partai Demokrat selaku tergugat, Rabu (25/11).
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum M. Najib melalui Agung Ramadhan Saputra S.H. dan Tri Wahyu S.H. tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Isdarianto, Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simarangkir masing-masing sebagai hakim anggota.
Agung Ramadhan Saputra S.H didampingi Tri Wahyu S.H menyampaikan bahwa sidang perdana tersebut hanya pembacaan gugatan.
“Ada lima poin yang kami mohonkan kepada majelis hakim PN Tanjungpinang,”kata Agung Ramadhan Saputra.
“Pertama penggugat memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan surat keputusan tergugat 2 nomor 255/SK/DPP. PD/IX/2023 tentang pemberhentian tanggal 4 September 2023 cacat hukum.
Ketiga menyatakan surat keputusan tergugat 1 Nomor 037/DPC-PD/Bintan/IX/2023 terkait dengan pengajuan pergantian antar waktu terhadap penggugat tanggal 15 September 2023 tidak sah.
Keempat memerintahkan tergugat satu untuk mencabut surat keputusan nomor 037/DPC-Partai PD/Bintan/2023 terkait dengan pengajuan pergantian antar waktu terhadap penggugat beserta segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila yang mulia majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang kelas 1A berpendapat lain maka penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
“Demikianlah gugatan ini dimajukan sebagai dasar dan sekaligus bahan pertimbangan yang mulia ketua atau anggota majelis hakim yang memeriksa mengadili serta memutus perkara aquo atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terima kasih,”kata Agung Ramadhan Saputra S.H.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 30 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan jawab dari tergugat,”ucap Agung
Sementara dari pihak tergugat dihadiri oleh kuasa hukumnya DPP Partai Demokrat yakni Dr. Mehbub dan kawan-kawan.