Tanjungpinang, Infotoday.id– Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Sos mengaku terkejut jika pengelola Swalayan Pinang Lestari menerapkan biaya tambahan kepada konsumen saat melakukan Transaksi QRIS sebesar 1 % persen
“Tentunya sangat disayangkan kalau betul praktek seperti ini, sebab berdasarkan skema transaksi melalui QRIS, bank Indonesia telah menerapkan batasan melalui peraturan peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran.
“Dimana dalam peraturan tersebut pemilik merchant tidak boleh memungut biaya tambahan, sebab itu merupakan beban pengelolaan atau pedagang. Dalam aturan itu skemanya yakni 0,3 persen bagi pelaku usaha mikro dan 0,7 persen untuk pelaku usaha kecil maupun pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar, itupun nilai transaksinya minimal Rp 200 ribu,”tegas Hasan.
Hasan meminta kepada Pengusaha untuk mematuhi seluruh aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak perbankan, maupun Bank Indonesia, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Berdasarkan peraturan Indonesia,
bahwa biaya Merchant Discount Rate
(MDR) ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Dalam skema tersebut, BI menegaskan bahwa MDR terdiri dari dua jenis, yakni Merchant Reguler dan khusus.
Untuk pelaku usaha dengan Jenis Reguler Usaha Mikro (UMI)
0% (<= Rp100.000), (>Rp100.000) sebesar 0,3 persen dan pelaku usaha Kecil, menengah dan besar adalah 0,7 persen dengan nilai transaksi Rp. 200 ribu
Sementara untuk jenis Merchant khusus, kategori layanan pendidikan 0,6 persen. SPBU, BLU, PSO 0,4 persen. Sedangkan layangan Government to People (G2P), seperti Bansos, People to Government (P2G) seperti Donasi Sosial atau Pajak 0 persen.
Baca berita: