Lingga

Pilkada 2024 Lingga Memanas, Misi Pembuktian Dua Tokoh Berpengaruh

×

Pilkada 2024 Lingga Memanas, Misi Pembuktian Dua Tokoh Berpengaruh

Sebarkan artikel ini

Lingga – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, suhu politik di Kabupaten Lingga semakin memanas. Masing-masing calon terus membangun kekuatan dukungan, terutama dari partai politik. Kabupaten Lingga diprediksi akan menjadi arena adu strategi antara dua tokoh politik berpengaruh di Bunda Tanah Melayu saat ini, Minggu (25/08/24).

Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., yang juga merupakan calon petahana, diuntungkan dalam banyak hal. Ia terlihat tancap gas dengan mendekati Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berbagai partai politik. Tidak hanya satu, Nizar telah berhasil mendapatkan rekomendasi dari hampir semua partai yang memiliki kursi di DPRD Lingga.

Keberhasilan ini bukan tanpa alasan. Selama kepemimpinannya di Kabupaten Lingga selama ±5 tahun, M. Nizar berhasil menunjukkan tren positif, yang memperkuat keyakinan partai-partai besar seperti NasDem, Demokrat, Golkar, PKS, Gerindra, PKB, dan Partai Gelora untuk mengusung pasangan Nizar-Noprizal (NINO) dalam Pilkada 2024.

Dengan dukungan dari 7 partai besar ini, muncul pertanyaan apakah Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga akan berakhir dengan melawan kotak kosong. Meskipun keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal, hal ini tidak selalu demikian.

Di sisi lain, mantan Bupati Lingga periode 2015-2020, Alias Wello, tampak masih terus melakukan manuver politik untuk mendapatkan dukungan partai. Saat ini, ia baru mendapatkan rekomendasi dari Partai Perindo. Alias Wello terlihat akan berpasangan dengan Muhammad Ishak, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, yang pada Pilkada lima tahun lalu juga maju sebagai calon Bupati Lingga.

Pertanyaannya adalah, apakah Alias Wello akan mampu masuk dalam bursa Pilkada 2024 yang semakin dekat? Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga adalah partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi minimal 10% suara sah dari total suara pada Pemilu 2024.

Putusan MK ini membuat manuver politik Nizar-Novrizal yang berhasil memperoleh dukungan 7 partai tampak sia-sia. Sebab, pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak yang didukung oleh Partai Perindo telah memperoleh 6.667 suara pada Pemilu 2024, yang setara dengan 11,25% suara sah. Dengan demikian, pasangan ini berpeluang besar untuk berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Lingga, meskipun tekanan politik dari pesaing mereka sangat besar.

Jika putusan MK ini menjadi acuan dalam Pilkada kali ini, sudah dapat dipastikan bahwa baik Nizar maupun Alias Wello, yang dulunya sempat disebut sebagai pasangan politik “anak dan bapak,” akan bertarung habis-habisan dengan tensi politik yang panas. Ini akan menjadi pertarungan pembuktian siapa yang paling layak duduk di puncak kekuasaan di Kabupaten Lingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *