BintanHeadline

Pertamina Investigasi Dugaan Pelanggaran Penyaluran Elpiji 3 Kg oleh PT Bintan Gas Jaya Sakti

×

Pertamina Investigasi Dugaan Pelanggaran Penyaluran Elpiji 3 Kg oleh PT Bintan Gas Jaya Sakti

Sebarkan artikel ini
Surat Perjanjian Kerjasama.

Bintan, Infotoday.id – Pihak pertamina masih melakukan investigasi soal dugaan pelanggaran penyaluran elpiji 3 Kg oleh PT Bintan Gas Jaya Sakti yang beralamat di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan, ke pangkalan yang diduga ilegal di Kecamatan Tambelan beberapa waktu lalu.

“Sehubungan dengan dugaan penyaluran elpiji 3 Kg ke bukan pangkalan terdaftar di wilayah Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami terus melakukan investigasi secara internal terkait hal tersebut. Kami melakukan pengecekan melalui sistem internal dan koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Susanto August Satria selaku Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kepada Infotoday.id, Selasa (28/2).

Pertamina nantinya bakal memberikan sanksi ke agen tersebut. Namun, sanksi tersebut dapat dikeluarkan setelah investigasi selesai dilakukan.

“Jika agen tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akan melayangkan surat peringatan dan sanksi lainnya,” jelas Susanto.

Pertamina menyampaikan ucapan terima kasih ke masyarakat soal pengungkapan pendistribusian sekitar 400 tabung gas elpiji bersubsidi tersebut. Sebab, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami untuk melakukan pengawasan guna meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, PT Bintan Gas Jaya Sakti belum dapat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kapolsek Tambelan, Ipda Taufik, membenarkan bahwa tabung gas bersubsidi tersebut tiba di Tambelan. Ia menolak jika pihaknya disebut telah mengamankan ratusan tabung gas bersubsidi tersebut.

“Jadi begini. Jangan sedikit-sedikit informasi yang benar itu begini, jangan terputus-putus, informasinya, barang itu nyampe mungkin dari salah satu orang yang punya izin atau bagaimana. Kita lakukan pengecekan tujuan barang ke mana dan kepada siapa di Tambelan,” katanya.

Kapolsek Tambelan memastikan tabung gas tersebut tidak akan diedarkan ke masyarakat. Sebab, dokumen soal barang itu tidak dikantongi oleh pemilik pangkalan setempat.

“Sementara barang tidak diedarkan. Diamankan di tempat yang punya barang. Yang mengangkut ini tidak tahu dia. Barang ini bukan diamankan di kantor polisi. Pemerintah kecamatan berinisiatif bahwa barang ini untuk tidak didistribusikan ke yang berhak. Jadi tidak diamankan oleh kita,” jelasnya.

Sebelumnya, dugaan permainan kuota elpiji bersubsidi 3 Kg di Kecamatan Tambelan diduga melibatkan oknum pensiunan ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan.

Informasi yang didapatkan media ini terungkap bahwa oknum pensiunan tersebut telah mengirimkan elpiji bersubsidi tersebut.

Kabag Ekonomi Kabupaten Bintan, Ice Adriana, mengaku bahwa soal penyaluran ratusan tabung gas elpiji bersubsidi tersebut, pihaknya tidak tahu menahu soal pendistribusian.

“Sampai detik ini saya belum ada mengeluarkan surat apapun termasuk dukungan terkait elpiji subsidi. Untuk hal ini saya harus telusuri terlebih dahulu,” jelasnya.

Pihaknya juga masih akan menelusuri soal pendistribusian kuota elpiji bersubsidi itu.

“Kenapa hal tersebut bisa terjadi dan membuat agen bisa menyalurkan ke daerah tersebut, berita ini saya juga baru tahu,” ungkapnya.

Terkait adanya informasi intervensi agar pihaknya mengeluarkan surat dukungan pangkalan di Tambelan, Ice membantah. Ia hanya membenarkan jika anggota DPRD yang berkoordinasi guna mempertanyakan legalitas pendistribusian elpiji bersubsidi tersebut.

“Intervensi tidak ada. Walaupun ada kami hanya sekedar ini bagaimana.
Kalau kami pada prinsipnya setiap yang mengajukan izin pangkalan, kita tidak bisa diintervensi karena sifatnya pemerintah daerah itu hanya mengatur agar tertib. Karena, ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat maka proses pengajuan izin pangkalan harus kita tertibkan termasuk jaraknya, jumlah penduduknya, kuotanya, karena ini menyangkut subsidi, apakah di wilayah itu ada apa tidak pangkalan. Karena ini subsidi maka kita atur agar tertib,” paparnya.

Bahkan dirinya mengaku terkejut soal informasi peredaran ratusan elpiji bersubsidi tersebut.

“Saya kaget. Karena, selama menjabat sekitar 6 bulan ini, saya tidak pernah menerbitkan surat dukungan sebagai syarat administrasi penerbitan izin pangkalan ataupun agen itu,” tuturnya.

Walaupun bukan yang merupakan pemilik otoritas dalam penerbitan izin usaha, pihaknya belum pernah memberikan surat dukungan sebagai syarat lahir izin usaha bagi agen maupun pangkalan elpiji bersubsidi.

“Pemerintah Kabupaten Bintan sangat mendukung usaha itu. Akan tetapi prosesnya harus tertib. Sebab ini berkaitan dengan kuota subsidi,” katanya.

(suaib)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *