BatamHeadlineHukrimHukumKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Peredaran Rokok Ilegal Merek H&D dan OFO Marak di Kepri, Disebut Dikendalikan oleh Inisial R

×

Peredaran Rokok Ilegal Merek H&D dan OFO Marak di Kepri, Disebut Dikendalikan oleh Inisial R

Sebarkan artikel ini
Foto: rokok merk OFO dan H&D yang tidak memiliki pita cukai atau ilegal.

Infotoday.id – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai dengan merek H&D dan OFO semakin marak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di Batam dan Tanjungpinang-Bintan.

Rokok-rokok ini dengan mudah ditemukan beredar luas meskipun sebelumnya aparat pernah melakukan penindakan.

Salah satu kasus yang pernah terungkap adalah penggagalan penyelundupan 223 bal rokok ilegal oleh pihak TNI AL di perairan Tarempa.

Dalam penangkapan itu, ditemukan rokok merek H&D dan OFO di antara barang bukti.

“Rokok tanpa cukai ini berasal dari Batam dan kemudian dikirim ke berbagai daerah di Kepri,” ungkap Ketua GAM NR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, Selasa (29/4).

Bahkan, kata Said, rokok ilegal tersebut kini tidak hanya menyebar di wilayah Kepri. Beberapa provinsi dan kota lainnya di luar Kepri juga sudah mulai menjadi target distribusi dari jaringan peredaran rokok ilegal ini.

“Artinya, tidak menutup kemungkinan ada backing kuat yang melindungi praktik ini,” sebutnya.

Said menyebut bahwa sosok yang diduga sebagai pengendali utama peredaran rokok ilegal ini berinisial R. Nama ini disebut-sebut sudah lama bermain dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai batam.

“Inisial R ini dikenal punya pengaruh kuat dan jaringan luas, baik di pelabuhan maupun jalur distribusi,” jelasnya.

Said menambahkan, bahwa modus pengiriman dilakukan secara bergelombang untuk menghindari pantauan petugas.

Lebih lanjut, beredar juga dugaan bahwa bukan hanya R yang berperan, namun bisa jadi ada oknum-oknum tertentu yang turut terlibat atau setidaknya membiarkan aktivitas ini berjalan mulus.

“Jangan-jangan memang ada aparat yang ikut bermain,” cetus Said.

Said berharap, penelusuran dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum mutlak diperlukan agar peredaran rokok ilegal ini tidak semakin merugikan negara.

“Selain itu, transparansi dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat harus dijalankan secara serius,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *