Infotoday.id – Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kian marak dan diduga melibatkan oknum serta pihak-pihak terkait. Meskipun upaya penindakan terhadap rokok ilegal seharusnya dilakukan, namun realitas di lapangan menunjukkan seolah-olah ada pembiaran.
“Peredaran rokok ilegal sudah berlangsung bertahun-tahun. Mulai dari pabrik, distributor, agen, hingga pengecer, semuanya berjalan lancar tanpa hambatan. Ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada permainan oknum dan setoran, sehingga rantai distribusinya tetap aman,” ungkap salah satu sumber kepada Infotoday.id, Kamis (17/4).
Ia juga menyebut lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) dalam menindak tegas pelaku-pelaku peredaran rokok ilegal.
“Banyak agen dan pengecer menjual berbagai jenis rokok ilegal dengan merk serta kemasan yang beragam, tapi tidak ada yang ditangkap. Ini jelas-jelas merugikan negara karena tidak dikenakan pajak maupun cukai,” jelasnya sembari namanya tidak mau dipublikasikan.
Menurutnya, cara untuk membongkar jaringan ini sebenarnya tidak sulit.
“Kalau mau tahu siapa di balik semua ini, cukup selidiki dari mana para penjual mendapatkan rokok tersebut. Sayangnya, ketika yang ditangkap hanya pedagang kecil, alasannya kasihan. Padahal itu salah. Sekecil apapun, tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Yang lebih miris, lanjutnya, beberapa kios yang menjual rokok ilegal bahkan berada tidak jauh dari kantor kepolisian.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Harusnya APH buka mata dan tidak membiarkan ini terus terjadi,” tambah sumber.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang-Bintan seolah sudah menjadi rahasia umum, namun hingga berita ini dipublikasikan, Kapolresta Tanjungpinang dan Kapolres Bintan serta pihak pihak Bea Cukai belum dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.