Tanjungpinang, Infotoday.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau akan mengambil langkah terkait peredaran Mikol secara ilegal yang dilakukan oleh Pub API Biru di Jalan Hang Tuah, Kota Tanjungpinang, Senin (29/08).
Hal tersebut disampikan oleh Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Hendra saat menerima perwakilan dari LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kota Tanjungpinang.
Rapat yang dipimpin oleh Hasfarizal Handra tersebut membahas terkait polemik peredaran mikol ilegal di Bar Api Biru yang berada di Jalan Hangtuang, (Tepi Laut) Kota Tanjungpinang .
Dalam kesempatan tersebut Hasfarizal menegaskan bahwa pihaknya hingga akhir agustus 2022, belum pernah mengeluarkan izin Peredaran Mikol di Api Biru.
Hasfarizal menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghambat proses penerbitan izin bagi pelaku usaha. Pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku dalam proses penerbitan izin.
“Kami tidak pernah menghambat perizin. Buktinya saat ini DPMPTSP telah menerbitkan izin usaha Restoran bagi Api Biru. Kalau untuk Peredaran Mikol, hingga saat ini kami belum ada menerbitkan izin,” jelas Hasfarizal dihadapan perwakilan LSM Cindai.
Setelah adanya laporan dari LSM Cindai tersebut, DPMPTSP bersama instansi terkait akan melakukan mengambil langkah terkait peredaran Mikol secara ilegal tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah,” sebutnya.
Untuk diketahui PUB API Biru telah beroperasi sejak akhir Juli 2022 lalu. Mirisnya, meski tidak mengantongi izin penjualan mikol dalam Bar tersebut, aparat hukum terkait belum menyikapi persoalan tersebut.
“Harusnya instansi yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang mengambil langkah terkait peredaran Mikol secara ilegal ini. Sebab jika peredaran tersebut dibiarkan terus menerus, maka negara dalam hal ini dirugikan. Mana ada bagaiman cara menghitung pajak penjualan Mikol, kalau izinnya saja belum ada, Daerah dirugikan. Harusnya aparat hukum terkait, mengambil tindakan tegas, bila perlu proses pidana,” jelas Samiun Ketua LSM Cindai Kota Tanjungpinang, dijumpai usai menggelar pertemuan di DPMPTS Kepri.
(suaib)