HeadlineTanjungpinang

Pengusaha Konstruksi Tanjungpinang Nilai Perwako 70 2021 Cacat Hukum

×

Pengusaha Konstruksi Tanjungpinang Nilai Perwako 70 2021 Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi tentang perizinan yang dilakukan Pemkot Tanjungpinang di depan sejumlah pengusaha konstruksi.

Infotoday.id, Tanjungpinang – Koordinator Pengusaha Konstruksi Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, menilai Perwako 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame cacat demi hukum.

Selain itu, produk tersebut juga dinilai belum boleh diberlakukan (prematur) karena belum konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kepri.

“Kami sudah konsultasi dengan legal hukum, ini cacat tapi pemko tetap ngotot menjalankan Perwako itu,” kata Andi Cori, Senin (3/10).

Dia mengungkapkan, Pemko Tanjungpinang ngotot menjalankan Perwako 70 tahun 2021 dengan dalih Permendagri 120 tahun 2018. Padahal di Permendagri tersebut tidak mengatur kepentingan daerah.

“Tidak mengakomodir kepentingan daerah kenapa dipaksakan. Seharusnya mengakomodir kepentingan daerah,” tegas Cori.

Menurutnya, sebuah produk hukum harus dilakukan uji publik sesuai UU 12 tahun 2011.

“Sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 12 tahun 2011, ada kepentingan daerah yang harus diakomodir berdasarkan UU ini,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, Andi Cori dkk berencana akan melapor Pemko Tanjungpinang ke Ombudsman Kepri soal Perwako 70 tahun 2021.

Hasil sosialisasi tentang perizinan yang dilakukan Pemkot Tanjungpinang di depan sejumlah pengusaha pada hari ini juga tidak mendapatkan titik temu (solusi).

Politisi Golkar, Ashady Selayar, menjelaskan, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum sebagaimana diubah menjadi Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah, pada pasal 88 ayat 1 disebutkan bahwa pembinaan dalam pasal 87 dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan/atau rancangan peraturan DPRD.

Sementara, di ayat 2 berbunyi fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat wajib.

“Perwako ini kan belum difasilitasi. Perintah Mendagri harus disosialisasi dulu. Produk ini belum boleh diberlakukan (prematur) karena belum konsultasi ke Biro Hukum Kepri. Ini menabrak Permendagri Nomor 120 tahun 2018,” paparnya.

“Saya tidak mengatakan salah, namun belum semestinya diberlakukan,” tambahnya.

Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, menghormati hak masyarakat untuk menguji peraturan yang sudah diterbitkan.

“Kami mohon juga dihormati bahwa selagi Perwako tersebut belum dibatalkan secara resmi, tentu sebagai pedoman melakukan penyelenggaraan perizinan reklame di Tanjungpinang,” paparnya.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *