Aceh UtaraTerkini

Pengusaha Ayam Potong Penuhi Panggilan DPRK Aceh Utara Terkait Limbah Pabrik, Ini Hasilnya

×

Pengusaha Ayam Potong Penuhi Panggilan DPRK Aceh Utara Terkait Limbah Pabrik, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id. Aceh Utara – Pengusaha ayam potong memenuhi panggilan Komisi II DPRK Aceh Utara terkait keluhan masyarakat tentang penolakan terhadap pembuangan limbah peternakan ayam potong di Desa Matang Janeng dan Kuala Keureuto Barat, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (20/6/2023).

Pertemuan antara pengusaha ayam potong dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Samudera tersebut difasilitasi Komisi II DPRK Aceh Utara di Ruang Pertemuan DPRK, Selasa, 20 Juni 2023.

Akibat limbah ayam potong tersebut mengakibatkan pencemaran air tambak milik warga di beberapa desa di Kecamatan Tanah Pasir dan Kecamatan Samudera.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Mulyadi mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya meminta kepada pengusaha ayam potong itu untuk membuat pengelolaan limbah dan blower dalam jangka tiga waktu tiga bulan.

“Selama dalam waktu tiga bulan itu, para pengusaha ayam potong tidak diizinkan untuk beraktivitas,” kata Mulyadi.

Mulyadi mengatakan pemanggilan pengusaha ayam potong itu berdasarkan keluhan masyarakat di tiga desa dalam Kecamatan Samudera mendatangi Gedung DPRK Aceh Utara pada Selasa, 13 Juni 2023. Dalam pertemuan itu, masyarakat mencari solusi terkait permasalahan kandang ayam potong yang berada dilokasi tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

Selain itu, Mulyadi menyebutkan setelah mendapat keluhan masyarakat pihaknya langsung terjun ke lapangan. “kita sudah turun langsung ke lapangan dan melihat perusahaan itu tidak ada pengelolaan limbah,”katanya.

Mulyadi menegaskan kepada pengusaha agar kedepan setiap perusahan ayam potong harus ada pengelolaan limbah. “jadi kita minta agar pengusaha jangan mengulangi hal tersebut,”katanya.

Sedangkan Pengusaha Ayam Potong, Ramli mengatakan dari hasil pertemuan itu dapat disimpulkan pengelolaan kandang ayam potong secara manual itu harus jaraknya 500 meter dari pemukiman warga. Sedangkan jarak di bawah 500 meter pengusaha harus membuat blower agar masyarakat tidak terganggu.

“ Kami pun diberikan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan hal tersebut berdasarkan keluhan dari masyarakat,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *