HeadlineKepriNatunaTerkini

Penggiat Anti Korupsi Kepri Kawal Laporan Dugaan Korupsi  Bupati Natuna di Kajati

×

Penggiat Anti Korupsi Kepri Kawal Laporan Dugaan Korupsi  Bupati Natuna di Kajati

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, Infotoday.id – Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat yang dilaporkan oleh penggiat anti korupsi Kabupaten Natuna Sudirmanto, pada tanggal 20 September 2021 lalu atas dugaan Penyelewengan Keuangan Daerah tahun anggatan 2013 pada kegaiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna pada saat itu di jabat oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, Jumat (11/03/2022).

Penggiat anti korupsi Kepri Edi Susanto, selaku Umum Cindai Kepri dan Sas Joni ikut simpati dan turut mendampingi Sudirmanto mengecek terkait perkembangan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dugaan ini muncul, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2013.

Berdasarkan keterangan dari staf PTSP Kejaksaan Tinggi,  laporan yang disampaikan oleh Sudirmanto sudah diproses oleh pihak Intel Kajati, terkait keterangan lebih jelasnya, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar sebagai Asisten Intelijen (As Intel) pada Kejati Kepri  mengundang untuk hadir kembali pada hari senen 14 Maret 2022 di kantor Kajati.

Laporkan Korupsi Berbuntut Dilaporkan UU ITE

Dari laporan Sudirmanto yang diterbitkan pemberitaannya di media Cyber88.co.id dengan judul Bupati Natuna Wan Siswandi Dilaporkan ke Kajati Kepri kemudian di tayangkan oleh Sudirmanto di media sosial Facebook tepatnya di group facebook Suara Mapena. Dengan dasar tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi melaporkan Sudirmanto Ke Polda Kepri dengan delik UU ITE dan Pencemaran nama baik dengan nomor LP-B/04/I/2022/SPKT-Kepri tanggal 08 Januari 2022.

Pada Jumat 11 Maret 2022, Sudirmanto dipanggil oleh pihak penyidik Polda Kepri di Kantor Polres Kota Tanjungpinang untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Bupati Natuna tersebut. Berdasarkan keterangan Sudirmanto , adapun yang dipertanyakan oleh pihak penyidik adalah terkait membagikan terkait bahan pemberitaan yang ditulis media Cyber88.co.id yang disangkakan oleh Wan Siswandi mencemarkan nama baiknya.

Terkait hal ini, memicu komentar dari Ketua Umum Cindai Kepri Edi Susanto.

“Jangan batasi ruang gerak aktifis penggiat anti korupsi dengan dikit-dikit main lapor, tidak baik bagi penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pihak KAJATI harus segera prose pengaduan Sudirmanto terkait dugaan penyelewengan uang negara ini,” tegas Edi Cindai.

Setiap masayarkat memiliki hak untk memantau dan mengkritisi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Demi tegaknya hukum dan menjaga uang rakyat tidak disalah gunakan oleh pejabat negara.

Hal senada juga disampikan oleh penggiat anti korupsi Tanjungpinang Said Ahmad Sukri.

“Bupati Natuna jangan anti kritik, harus lebih bijaksana sebagai seorang pemimpin. Jika tidak terbukti bersalah atas laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Sudirmanto, tinggal diklarifikasi saja,” jelas SAS Joni sapaan akrabnya.

Terkait dugaan korupsi bupati Natuna ini akan terus kita kawal oleh kawan-kawan penggiat anti korupsi di Kajati Kepri dan akan terus mendampingi Sudirmanto terkait dugaan laporan Bupati Natuna yang dilaporkan di Polda Kepri. Jangan di bungkam sikap kritis masyarakat terhadap pengawalan penggunaan anggaran negara yang baik dan benar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *