HeadlineHukrimTanjungpinangTerkini

Pengadilan Negeri Tanjungpinang Tolak Gugatan Rika Adrian

×

Pengadilan Negeri Tanjungpinang Tolak Gugatan Rika Adrian

Sebarkan artikel ini
Muhammad Alfan Suheiri (kiri) dan Rika Adrian (kanan).

Infotoday.id – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan PT Putri Buau Kenanga. Dalam putusannya majelis hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh PT Putri Buau Kenanga melalui Rika Adrian cacat formil, Rabu (17/5/2023) kemarin.

Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka sesuai dengan hukum acara perdata maka dalam pokok perkara dalam perkara ini belum dapat diperiksa karena adanya cacat formil sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum terhadap eksepsi.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian hukum, bahwa jelaslah pemberi kuasa yang dilakukan pihak penggugat tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, maka akibat perbuatan hukum yang dilakukan menjadi cacat hukum sehingga tidak sah.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka eksepsi yang diajukan oleh tergugat I dan tergugat II telah berurusan dengan hukum dan dapat dikabulkan.

Menimbang bahwa oleh karena salah satu dari eksepsi tergugat I dan tergugat II telah dikabulkan oleh karenanya maka terhadap eksepsi selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan.

Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dalam konpensi dinyatakan tidak diterima maka penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara, memperhatikan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 147 RGB. Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang undang-undang kekuasaan kehakiman dan peraturan lain yang bersangkutan.

Dalam konpensi:

Dalam eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II dalam konpensi.

Dalam pokok perkara:
1. Menyatakan gugatan penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima.

Dalam Rekonpensi:
1. Menyatakan gugatan penggugat I dan penggugat II dalam rekonpensi atau tergugat I dan tergugat II dalam konpensi tidak dapat diterima.

Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
1. Menghukum penggugat konpensi atau tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.656.000.

Demikianlah putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Risbarita Simarangkir, Hakim Anggota Justiar Ronal, Siti Hajar Siregar, Panitera Pengganti, L Siregar.

Untuk diketahui, Chua Nghee Pah selaku Direktur PT Putri Buau Kenanga pada 25 April 2022 lalu memberikan kuasa kepada Rika Adrian yang merupakan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam surat kuasa tersebut Chua Nghee Pah selaku Direktur PT Putri Buau Kenanga memberikan surat kuasa kepada Rika Adrian selaku Komisaris.

Duduk sebagai tergugat I dalam perkara tersebut yakni PT. Orial Putri Buau Gemilang. Sementara tergugat II adalah Alfan Suheiri.

Alfan Suheiri selaku tergugat II menyampaikan ucapan terima kasih atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Walaupun saat ini penggugat Banding, pihaknya tetap optimis akan bisa mematahkan seluruh argumentasi hukum penggugat.

“Walaupun mereka Banding, saya memiliki keyakinan majelis hakim ditingkat Banding maupun Kasasi akan menolak gugatan tersebut. Sebab, penggugat ini telah dinyatakan cacat formil,” kata Alfan Suheri, Selasa (27/6).

Penerima kuasa PT Putri Buau Kenanga, Rika Adrian, membenarkan jika pihaknya kalah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang soal tersebut.

“Iya, gugatan kita ditolak. Saat ini kita masih mengajukan Banding,” kata Rika Adrian melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, Rika Adrian dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Alfan Suheiri soal dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa atas nama Chua Nghee Pah.

Kepada sejumlah media, Suheiri membenarkan bahwa dirinya telah mengadukan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

“Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa dari Chua Nghee Pah ini bermula ketika saya melihat tanda tangan yang diduga dipalsukan. Maka saya adukan persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa ini,” katanya di Tanjungpinang, Selasa (7/3) kemarin.

Suheiri sudah dua kali memberikan keterangan di ruangan Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat itu.

Laporan dalam bentuk pengaduan yang dilayangkan pada Februari 2023 diterima oleh anggota piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Briptu Martin Roito.

Suheiri menjelaskan bahwa laporan terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang terjadi sekitar April 2022 di Kota Tanjungpinang.

Dia menjelaskan, Rika Adrian menggunakan sebuah surat kuasa yang diduga ada tanda tangan palsu dari pemberi kuasa atas nama Chua Nghee Pah yang selanjutnya terlapor menggunakan kuasa tersebut untuk melakukan gugatan perdata.

Kecurigaan tersebut muncul lantaran dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rika Adrian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Chua Nghee Pah selaku Direktur PT Putri Buau Kenanga pada 25 April 2022 memberikan kuasa.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, prinsipal dalam hal ini Chua Nghee Pah tidak pernah hadir.

“Disamping itu yang bersangkutan (Chua Nghee Pah,-red) merupakan DPO Polresta Pekanbaru sejak 30 Agustus 1999 dalam kasus pemalsuan tanda tangan,” jelas Suheiri.

Berdasarkan dokumen kuasa yang digunakan oleh Rika Adrian, diduga bahwa tanda tangan Chua Nghee Pah dipalsukan. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan DPO Polres Pekanbaru, Riau, Chua Nghee Pah tidak menampakkan diri dalam menghadapi proses hukum.

“Termasuk pada saat proses mediasi yang dalam persidangan diajukan Rika Adrian. Chua Nghee Pah tidak pernah hadir. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, seorang Direktur tidak dibenarkan memberikan kuasa sepenuhnya kepada seorang Komisaris, apalagi dalam melakukan tindakan hukum,” jelasnya.

Rika Adrian mengaku belum tahu soal laporan tersebut. “Tidak tahu saya, tidak ada. Tidak ada,” jawabnya dikonfirmasi Infotoday.id beberapa waktu lalu.

Disinggung mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Chua Nghee Pah yang dijadikan legalitas dalam pendaftaran gugatan perdata, Rika Adrian menyebut bahwa gugatan tersebut sedang berjalan.

“Gugatan perdata sedang dalam proses. Kalau mau konfirmasi gak usah melalui telepon begini. Baiknya kita jumpa langsung saja. Ini juga lagi azan,” jelas Rika mengakhiri percakapan kemarin.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dikonfirmasi melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Onny Chandra, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Onny dikonfirmasi Infotoday.id saat itu.

Rika Adrian kembali angkat bicara. Ia menanggapi santai laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Muhammad Alfan Suheiri ke Polresta Tanjungpinang, pada Februari 2023 lalu, soal dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa atas nama Chua Nghee Pah.

Kepada Infotoday.id, Rabu (8/3), Rika Adrian mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan media. Soal lapor melapor, menurutnya merupakan hak bagi setiap warga negara.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Saya justru mengetahui yang bersangkutan melaporkan itu melalui media. Itu hak warga negara. Akan tetapi ketika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan tentunya akan memiliki implikasi hukum bagi setiap warga negara yang tidak mampu membuktikan laporannya tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *