Infotoday.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengundang sejumlah pengusaha konstruksi reklame di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jalan Daeng Marewa, Senggarang, Senin (3/10) mendatang.
“Pemko mengundang pengusaha untuk hadir pada Senin. Pengusaha sudah disurati. Kami akan menyampaikan hasil asesmen terhadap 245 papan reklame,” kata Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, Jumat (30/9).
Mantan Plt Kadis PUPR ini juga akan menyampaikan solusi terhadap masing-masing titik konstruksi reklame soal perizinan maupun pergeseran baliho.
“Intinya kita tidak mempersulit orang berusaha,” tutupnya.
Sebelumnya DPRD Tanjungpinang sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemko dan sejumlah pengusaha konstruksi reklame di kota itu, Selasa (27/9).
RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait.
RDP menghasilkan kesimpulan soal sejumlah papan reklame yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh pemko namun pengusaha bayar pajak.
Kesimpulan RDP yang dibacakan Ashady Selayar yaitu agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
“Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.
Kemudian agar pemko untuk sementara waktu dalam hal ini Dinas Perizinan melepas baliho-baliho dan izinnya diurus.
Selanjutnya DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.
“Karena di pasal 55 ayat 3 di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi baliho yang sudah berdiri,” katanya.
Reklame yang disegel dibuka kembali sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.
Ketua Komisi III, Agus Djurianto, menegaskan stop pembongkaran, permudah perizinan.
(dar)