Tanjungpinang, Infotoday.id – Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana menghadapi kisruh rencana penertiban papan reklame sebagai penerapan Peraturan Wali kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
Berdasarkan informasi dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dan Ketua Komisi beserta jajarannya, dalam pertemuan dengan Ombudsman perwakilan Kepri pada 14 Oktober 2022 lalu, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 September 2022 dengan pengusaha reklame telah dikirimkan kepada Wali Kota Tanjungpinang namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman perwakilan Kepri melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang Rahma beserta jajarannya, Senin (12/12) lalu.
Dalam pertemuan dengan wali kota, Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Siadari, meminta penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus izin sebelum dilakukan penertiban.
“Pemerintah harus melihat persoalan ini _case by case_ karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” tutur Lagat.
Apalagi saat RDP pengusaha reklame menyampaikan keberatan akan dilakukan pembongkaran properti yang belum memiliki izin tanpa proses pembahasan bersama karena mereka memiliki kendala untuk mengikuti peraturan terbaru.
Lagat meminta Wali Kota Tanjungpinang Rahma mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut.
“Karena, apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan wali kota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.
Sayangnya Rahma tetap menolak permintaan yang Ombudsman sampaikan dengan dalih telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk mengurus izin.
Rahma menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut. Padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk memastikan kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan.
Pertimbangan wali kota lainnya adalah terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
Menanggapi hal tersebut, Lagat pun berpesan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kekondusifan dunia usaha. Apalagi dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27.
“Pemerintah harus bijaksana. Mengingat baru 11 persen pemilik papan reklame yang patuh maka tentunya resistennya masih besar. Hindari konflik dan kegaduhan dari kebijakan yang dikeluarkan sehingga pemerintahan menjadi efektif dan efisien,” tegas Lagat.
(dar/rls)