HeadlineTanjungpinangTerkini

Pemko Larang Parkir Kendaraan di Trotoar Jalan Merdeka dan Tengku Umar, Pelanggar Bakal di Pidana

×

Pemko Larang Parkir Kendaraan di Trotoar Jalan Merdeka dan Tengku Umar, Pelanggar Bakal di Pidana

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim

Infotoday.id. Tanjungpinang. Pemerintah Kota Tanjungpinang melarang pengendara roda dua maupun roda empat untuk memarkir kendaraan diwilayah yang baru saja dilakukan revitalisasi, diantaranya samping Gereja Ayam, Jln Merdeka dan Jln Tengku Umar.

Larangan tersebut dikeluarkan usai tim PJ Walikota Tanjungpinang bersama instansi terkait menemukan adanya oknum warga yang memarkirkan kendaraan diatas Trotoar dikawasan yang baru dibenahi tersebut.

“Jln Merdeka, Jln Tengku Umar dan kawasan Jl samping gereja ayam sudah direvitalisasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga menjadi  bagus, dan indah. Seiring jalan, maka dibangun pula  dengan trotoarnya, sehingga nyaman enak bagi bagi pejalan kaki.

“Namun, kita mendapati ada sejumlah warga yang memarkirkan sepeda motornya di trotoar Jln merdeka, tengku umar dan Jln lainnya yang sudah bagus,”kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, Selasa (16/01).

Untuk menjaga ketertiban dan keindahan serta kebersihan daerah tersebut, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran, dimana salah satu poinnya adalah larangan memarkirkan kendaraan diatas Trotoar tersebut.

“Setiap orang yang menggunakan Trotoar sebagaimana mestinya, maka dapat dipidana penjara kurungan selama tiga bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah. Hal tersebut merujuk pada Perda nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan Perda Kota Tanjungpinang nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum,”tegasnya.

Pihaknya mengeluarkan edaran tersebut setelah beberapa kali sidak yang dilakukan oleh PJ Walikota Tanjungpinang.

“Melihat masih adanya oknum warga yang tidak mau tahu, meskipun sudah diperingatkan, maka Pj Walikota Tanjungpinang Hasan perintahkan Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Pemberitahuan atau permaklumkan kepada warga yang menempati Ruko, Hotel, Kantor dan sebagainya di Jl Merdeka  Tengku Umar dan jalan lainnya yang sudah direvitalisasi untuk mentaati Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang yang berlaku. Sudah berkali-kali ditegur kepada warga yang memarkirkan sepeda motornya di trotoar tersebut, tetapi tetap juga masih banyak yang parkir. Bahkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan pun sudah ikut merazia dan menegur,”tegasnya

Mestinya warga yang tinggal di kota lama, terutama yang memarkirkan sepeda motor di trotoar tersebut, dapat bersyukur dan turut menjaga agar trotoar itu tidak rusak, menjaga ketertiban, kerapian, keindahan dan kenyamanan di sepanjang trotoar kota lama itu.

“Mari kita jaga trotoar yang bagus itu, dan menggunakannya hanya untuk pejalan kaki. Kita mengharapkan juga, tidak ada kedai atau toko yang menggelar barang dagangannya memakai bagian trotoar. Mari kita ciptakan keindahan dan kenyamanan demi tertariknya orang dari luar Tanjungpinang untuk berwisata di kota lama,”ajaknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *