HeadlinePendidikanTanjungpinangTerkini

Pelatihan PPDB Tahun 2024, Guru Se-Tanjungpinang Patungan Ke Disdik Kota Tanjungpinang

×

Pelatihan PPDB Tahun 2024, Guru Se-Tanjungpinang Patungan Ke Disdik Kota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Foto Istimewa

INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG: Dalam rangka mengikuti kegiatan pelatihan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang pada mei 2024 lalu, seratusan lebih guru Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama se-kota Tanjungpinang melakukan iuran kepada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang sebesar Rp.200.000

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, iuran tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 yang ditransfer ke rekening masing-masing peserta oleh sekolah masing-masing sebesar Rp. 300.000. Alhasil, peserta hanya menerima Rp. 100.000 selama kegiatan berlangsung.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Indonesia, dana Bos tidak boleh diberikan kepada ASN ataupun guru yang telah memiliki sertifikasi guru.

Setiap Sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga SMP, masing-masing mengirim perwakilan sebanyak dua orang, bahkan ada yang mengirim tiga peserta

Terpisah, Kabid PSD Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Ellysa Purnamawaty yang dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut membenarkan adanya kegiatan tersebut.  Namun, menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan.

“Begini saya jelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan bersama Bidang SMP dan melibatkan seluruh sekolah SD dan SMP se Kota Tanjungpinang. Disdik, sifatnya hanya memfasilitasi,”ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (31/07).

Iuran tersebut lanjutnya, karena Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tidak memiliki anggaran kegiatan untuk pelatihan PPDB tersebut, sehingga untuk mensukseskan acara tersebut para peserta melakukan iuran sebesar 200 ribu.

“Dari Rp.200 ribu tersebut, 150 ribu untuk pembayaran hotel, dimana sehari peserta mendapatkan fasilitas kopi dan Snack dua kali sehari, sementara Rp.50 ribu untuk pembayaran narasumber yang dihadirkan oleh Dinas dari Kota Batam,”jelasnya.

Disinggung mengenai peserta yang telah berstatus ASN dan telah memiliki sertifikasi guru yang tidak dibenarkan memberi honor kegiatan, ia mengatakan bahwa duit yang ditransfer ke rekening peserta oleh masing-masing sekolah tersebut bukanlah uang honor, melainkan uang transportasi.

“Itu bukan uang honor. Honor memang tidak dibolehkan, akan tetapi uang transportasi bagi peserta selama mengikuti kegiatan dan itu dibolehkan. Itu ditransfer oleh sekolah kepada rekening guru yang mengikutinya kegiatan tersebut,”jelasnya

Disinggung mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan absensi kehadiran peserta selama tiga hari, ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut diepercepat dengan alasan peserta dirasa cukup memahami materi yang dipaparkan oleh narasumber.

“Kita percepat, karena peserta telah dianggap cukup memahami materi dari Narasumber,”ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan murni dalam membantu pihak sekolah dalam memahami PPDB 2024.

“Jadi jangan berasumsi negatif terkait uang itu. Semua uang tersebut telah kami gunakan untuk membayar Hotel, maupun narasumber,”jelasnya.

Benarkah kegiatan pelatihan PPDB Tahun 2024 tidak di Anggarkan oleh Dinas Pendidikan ??

Bersambung…

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *