Infotoday.id, Tanjungpinang – DPD PDI Perjuangan resmi melaporkan salah satu Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan ke Polda setempat, Jumat (30/9).
Ketua DPD PDI Perjuangan, Soerya Respationo, menuturkan bahwa laporan yang dilakukan atas perintah partai. Laporan itu untuk mengantisipasi adanya gejolak di tubuh Partai PDIP.
“Tujuan dari laporan ini juga supaya Kepri tetap kondusif tanpa ada kegaduhan di lapangan,” terang Romo, sapaan akrabnya.
Sarafudin Aluan dilaporkan terkait pasal 27 ayat (3) UU ITE. “Yang kita laporkan terkait pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tutur Romo.
Saat ditanya jika nantinya Sarafuddin Aluan meminta maaf atas postingan tersebut, Romo dengan tenang menyatakan bahwa permintaan maaf tidak merubah apa yang dilaporkan.
“Maaf itu urusan nanti. Laporan ini urusan partai. Dan hari ini juga DPP PDIP melaporkan ke Mabes Polri,” sebutnya.
Untuk meredam seluruh simpatisan PDI Perjuangan, Romo mengimbau agar tetap tenang dan menyerahkan semua permasalahan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Kepri, Lis Darmansyah, mengatakan bahwa hal itu suatu pelecehan terhadap Politisi Partai PDI Perjuangan (PDIP).
Lis juga menyebut bahwa pihaknya pada Jumat (30/9) melaporkan Sarafudin Auan terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan ke Polda Kepri.
“Dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan tersebut dilakukan Sarafudin Aluan melalui grup WhatsApp #KEPRI DISCUSSION,” ujarnya.
Di grup itu, setelah dilakukan tangkapan layar, Sarafudin Aluan meneruskan pesan sebagai berikut:
“KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar Rp50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto…”
“PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi” tulis pesan yang diteruskan Sarafudin Aluan.
Menurut Lis, tindakan dan sikap yang disampaikan Sarafudin Aluan mengenai dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dapat berdampak buruk dan mempermudah masyarakat berpikiran negatif terhadap PDI Perjuangan.
Menurut Lis, sebagai Stafsus Gubernur Kepri memberikan contoh baik dengan perkataan-perkataan baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya.
“Atas tindakan itu dan perintah dari Sekjen PDI Perjuangan, saya dan Ketua DPD PDI Perjuangan pak Soerya Respationo dan Jumaga Nadeak melaporkan bersangkutan ke Polda Kepri hari ini,” katanya.
(dar)