Infotoday.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Tanjungpinang menurunkan beberapa pengacara untuk memberi bantuan hukum terhadap demonstran Pulau Rempang di Polresta Barelang, Kota Batam.
Pengacara-pengacara tersebut memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka dalam rangka menjalankan kewajiban yang dikenal dengan probono (pemberian jasa hukum secara cuma-cuma) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pendampingan ini terkait kasus kericuhan demonstrasi di Gedung BP Batam.
Pengacara berasal dari berbagai organisasi bantuan hukum terdiri dari PBH DPC Peradi Tanjungpinang, PBH DPC Peradi Batam, YLBHI, LBH Mawar Saron dll, menamai timnya menjadi Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang.
“Iya, kami dari unsur PBH DPC Peradi Tanjungpinang hadir untuk mendampingi pemeriksaan BAP saudara kita yang menjadi tersangka terkait aksi demonstrasi penolakan relokasi di Pulau Rempang pada 11 September 2023 lalu” ujar Agung Ramadhan Saputra dkk, Selasa (19/9).
Agung mengungkapkan persoalan itu jangan hanya dipandang sebagai masalah yuridis formal semata, harus dilihat juga kacamata psikologis masyarakat di Rempang sana.
“Karena setiap ada aksi yang dilakukan pastilah akan menimbulkan reaksi. Apa yang dilakukan pendemo menurut saya itu bentuk reaksi dari kejadian peristiwa 7 September lalu,” katanya.
Ia berharap kepada Polresta Barelang masalah demonstrasi ini dapat segera diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ).
“Harapan kami masalah ini tidak perlu masuk ke pengadilan. Kan bisa restoratif kan. Cuma tergantung Polresta Barelang mau mengarahkan kemana,” tutup dia.