Natuna, Infotoday.id – Pengacara Sudirmanto, terdakwa kasus dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan Paraf dan Tanda Tangan di berita acara pemerikaan (BAP) ke Polda Kepri. Pasalnya, BAP yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna tidak sesuai.
“Kami akan membuat laporan secara resmi bersama terdakwa di Polda Kepri dan mendesak untuk mencari tahu siapa orang dibalik ini semua yang menyuruh oknum Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri untuk memalsukan BAP,” kata Muhajirin, S.H kepada infotoday.id, Senin (19/12).
Muhajirin menyebut isi dari BAP kliennya itu ternyata ditemukan paraf dan tanda tangan yang berbeda, tak hanya itu, isi keterangan dari BAP juga tidak sama pada saat pemeriksaan di Polda Kepri sebelumnya.
“Setelah kami selaku tim penasehat hukum pelajari dan periksa BAP terdakwa, ternyata kami temukan dugaan paraf tanda tangan terdakwa dipalsukan dan isi dari BAP tersebut juga dirubah, dimana isi BAP yang ada pada kami sekarang sangat berbeda jauh dengan keterangan yang terdakwa berikan pada saat pemeriksaan di Subdit V Ditrskrimsus Polda Kepri,” ucapnya.
“Dengan adanya temuan ini, menjawab dugaan kami sebelumnya kenapa pihak pengadilan maupun kejaksaan yang awalnya ngotot tidak mau memberikan turunan berkas kepada kami dan ternyata ada banyak kejanggalan dan isi BAP terdakwa yang berubah,” sambungnya.
Selain itu, Sudirmanto yang merupakan klien dari Muhajirin merasa bahwa isi dari BAP yang diterimanya tersebut dipalsukan.
“Paraf yang ada di BAP tersebut bukan paraf saya,” tegasnya.
Ia juga menyerahkan semua persoalan BAP itu kepada penasehat hukum.
“Saya sudah mengkuasakan kepada kuasa hukum saya untuk mengambil langkah atau upaya hukum untuk memproses itu,” sebut Sudirmanto.
(red)