Infotoday.id, Tanjungpinang – Asma Edi alias Edi, pihak yang menyuruh terdakwa Imam Arifin untuk melakukan pengisian BBM bersudsidi di SPBU Jalan MT. Haryono, Kota Tanjungpinang, ternyata belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bambang Wiratdany untuk terdakwa Imam Arifin pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7).
Bahwa terdakwa Imam Arifin pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022, bertempat di SPBU Batu 3 Jalan MT. Haryono KM 3,5 Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Berawal pada hari Jumat di malam hari tanggal 06 Mei 2022 terdakwa yang merupakan mekanik mobil menerima panggilan dari saksi Asma Edi untuk mengambil minyak solar bersubsidi menggunakan 1 unit mobil Kijang Kapsul warna hitam dof Nomor Polisi BP 1993 AE dengan tanki modifikasi berkapasitas 480 liter yang sebelumnya dititipkan saksi Asma Edi kepada terdakwa untuk diservis.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WIB, sebelum mengisi bahan bakar solar, terdakwa terlebih dulu disuruh oleh saksi Asma Edi untuk mengambil kartu BRIZZI Fuel Card Pertamina yang berada di rumah tetangganya saksi yang berada di Batu 16 yang gunanya sebagai metode pembayaran bahan bakar solar tersebut.
Setelah terdakwa medapatkan kartu BRIZZI sebanyak 32 buah kemudian terdakwa pergi menuju ke SPBU KM 3,5 di Jalan MT. Haryono hingga sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa mulai mengisi bahan bakar solar bersubsidi secara berulang-ulang yang dilakukan terdakwa dengan cara memberikan 2 buah kartu BRIZZI kepada petugas operator SPBU yang bernama saksi Kiki Agus Sandi.
Kemudian bahan bakar solar bersubsidi tersebut diisi oleh operator SPBU dan mengalir ke tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 480 liter. Setelah pengisian selesai, kemudian kartu BRIZZI tersebut dikembalikan oleh operator SPBU dan terdakwa pergi.
Setelah beberapa saat kemudian, terdakwa kembali ke SPBU KM 3,5 Jalan MT. Haryono untuk mengisi bahan bakar solar bersubsidi dengan cara yang sama dan dengan operator SBPU yang sama yaitu Kiki Agus Sandi dengan memberikan upah sebesar Rp50.000.
Bahwa terdakwa melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi secara berulang-ulang sebanyak kurang lebih 7 kali dengan sekali pengisian menggunakan 2 buah kartu BRIZZI atau 60 liter yang dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB dan sudah terisi sebanyak 420 liter atau dalam sehari itu terdakwa berhasil menggunakan 16 kartu BRIZZI.
Bahwa saat terdakwa bekerja mengisi bahan bakar solar bersubsidi dengan saksi Asma Edi akan mendapatkan upah sebesar Rp100.000 dan untuk tujuan atau tempat bahan bakar tersebut disalurkan berdasarkan arahan dari saksi Asma Edi.
Bahwa berdasarkan berita acara Pengukuran Nomor : 510/02/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Pegawai Berhak/Penera Ahli Muda Kasih Kurniawan dari Pengukuran didapatkan hasil bahwa volume minyak solar tertinggal di dalam tangki modifikasi tersebut sebanyak 403.38 liter yang telah ditakar menggunakan Bejana Ukur Standar yang tertelusur, kemudian dituangkan ke dalam 20 jerigen kapasitas 20 liter dan 1 jerigen kapasitas 3,38 liter, dari masing-masing jerigen dibubuhkan tanda segel jaminan.
Bahwa menurut Ahli dari Kementerian ESDM BPH Migas, Irwan Adinata, menjelaskan, usaha pengangkutan dan niaga BBM harus menggunakan fasilitas yang terdapat dalam lampiran Izin Usaha, BBM hanya dapat dijual oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum beserta penyalur yang terikat perjanjian Kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Umum tersebut kepada konsumen dan tidak dibenarkan perorangan melakukan kegiatan usaha Niaga BBM.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak untuk BBM Subsidi harus disalurkan langsung ke konsumen pengguna BBM Bersubsidi yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu (BBM Bersubsidi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Perbuatan Terdakwa Imam Arifin sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Demikian surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut.
(suaib)