Kepri, Infotoday.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), mewanti-wanti pemerintah setempat agar tidak tergesa-gesa jika nantinya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan dua tahun berturut turut diterapkan.
Karena, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan pemerintah akan segera mengimplementasikan ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena sejak diundang-undangkan 13 tahun lalu ketentuan ini belum pernah direalisasikan.
”Kami harap nantinya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk segera menetapkan peraturan pemblokiran STNK terhadap pengguna kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun. Perlu dilakukan sosialisasi masif terlebih dahulu agar seluruh masyarakat pemilik kendaraan mengetahui hal ini. Sehingga tidak terjadi resisten yang tinggi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Lagat Siadari, Selasa (20/12).
Ia berpesan agar sosialisasi dilakukan secara gotong royong antar pihak terkait sehingga resisten akan semakin kecil terjadi.
”Menghindari resisten yang tinggi itu, Dinas Pendapatan Kepri, kepolisian dan Jasa Raharja harus keroyokan melakukan sosialisasi,” tegas Lagat.
Meskipun kebijakan tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Lagat tetap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kemungkinan persoalan lain yang akan dihadapi masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan baru.
”Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya tidak terlepas dari kondisi ekonominya. Bisa saja memang, hal ini dapat dibenarkan untuk mendidik kepatuhan masyarakat supaya bayar pajak. Tapi ini hanya efektif bagi golongan masyarakat yang mampu membayar saja, bukan bagi yang tidak mampu,” tuturnya.
Ditambah lagi, sambung Lagat, prediksi perekonomian internasional tahun depan diperkirakan mengalami goncangan (krisis) dan bisa saja akan berdampak pada perekonomian nasional.
”Untuk bisa bertahan hidup, menghidupi keluarga dan pengeluaran bersifat rutin saja sudah baik. Kiranya kebijakan ini tidak justru berdampak negatif terhadap bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia khususnya di daerah karena meningkatkan beban hidup masyarakat,” ungkapnya.
Lagat menambahkan, penerapan ketentuan ini nantinya harus dilakukan konsisten sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor (Regident Ranmor) yang diatur pada pasal 84 dan 85 dimana sebelum dilakukan penghapusan STNK dari daftar Regident Ranmor, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor terlebih dahulu harus menyampaikan peringatan kepada pemilik kendaraan.
Peringatan dibagi tiga termin, 3 bulan diawal sebelum dilakukan penghapusan. Selanjutnya diperpanjang 1 bulan apabila tidak ada tanggapan/jawaban dan diperpanjang kembali 1 bulan apabila belum ada tanggapan/jawaban.
”Ombudsman berharap agar para petugas Regident Ranmor dari kepolisian nantinya tidak boleh menyimpang dari ketentuan ini,” tutup Lagat.
(dar)