Infotoday.id, Bintan – Oknum pejabat dan anggota DPRD Bintan diduga menerima gratifikasi dari PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) soal penyimpangan pajak tenaga kerja asing (TKA) Ilegal.
Dugaan gratifikasi berupa uang tersebut sudah dilaporkan oleh LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Provinsi Kepri ke Polres Bintan dan Polda Kepri, Selasa (5/7).
Kabarnya, oknum Kepala Dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bintan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
PT. MIPI sendiri pada 2019 dan 2020 lalu diduga melakukan penyimpangan pajak tenaga kerja asing (TKA) Ilegal dan memberikan sejumlah uang pelicin kepada instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan anggota DPRD Bintan inisial HS atau GT dan ER.
“Ada transaksi uang senilai Rp30 juta ke rekening milik HM yang merupakan sopir Kadis DPMPTSP Bintan. Berdasarkan informasi yang bisa dibuktikan kebenarannya, HM pernah mengambil uang tunai ke pihak PT. MIPI atas perintah Kepala Dinas senilai Rp30 juta pada tahap kedua. Kemudian, di dalam dokumen pembiayaan PT. MIPI tertulis untuk biaya operasional Rp15 juta APZ (diduga inisial Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bintan),” papar Ketua Cindai Kepri, Edi Susanto.
Menurut Edi, PT. MIPI dalam hal proses penerbitan Certificate of Origin (COO) atau disebut surat keterangan asal (SKA) ditemukan ada beberapa kali terjadi transaksi yang tidak wajar setiap bulannya dari PT. MIPI diantaranya senilai Rp7 juta secara tunai ke Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bintan.
“Kemudian ada bukti transfer mencurigakan senilai Rp28 juta dari PT. MIPI ke rekening CPN yang diketahui merupakan anak kandung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan pada saat itu,” katanya.
Bahkan, dalam dokumen kuitansi PT. MIPI terdapat biaya untuk kegiatan perjalanan dinas Mr. Dino senilai Rp10 juta. Dalam dokumen pembiayaan PT. MIPI lainnya tertulis untuk biaya operasional senilai Rp15 juta. Selanjutnya ada terdapat 22 kali pembiayaan tiket pesawat atas nama inisial DN yang dibiayai oleh PT. MIPI,” beber Edi.
Sementara, untuk anggota DPRD Bintan yang diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dari PT. MIPI yakni HS atau GT, dan ER.
Anggota DPRD Bintan dengan inisial ER setidaknya diduga menerima uang puluhan juta rupiah dari PT. MIPI.
“PT. MIPI menyerahkan uang sebesar Rp76 juta kepada anggota DPRD Bintan dengan inisial ER. Uang tersebut berawal dari permintaan bantuan paket sembako oleh anggota DPRD Bintan menjelang hari raya Idul Fitri, dan langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan sebesar Rp76 juta,” jelas Edi.
Sementara itu, anggota DPRD Bintan inisial HS atau GT menerima Rp10 juta. Berikutnya ada pengajuan pembiayaan PT. MIPI untuk Mr. GT senilai Rp10 juta.
Kemudian beberapa transaksi berupa transfer ke rekening HS senilai Rp900.000, dan dengan rekening yang sama ada aliran dana senilai Rp5 juta.
Pihak PT. MIPI kembali melakukan transfer ke rekening HS pada tanggal 02 Desember 2019 senilai Rp5 juta. Dan pada tanggal 26 Desember 2019, HS menerima transfer uang senilai Rp5,7 juta.
Tak berhenti di situ, HS kembali menerima transfer dana sebesar Rp5 juta pada 27 Oktober 2019 dan pembelian tiket pesawat yang dibiayai oleh PT. MIPI an. EJ Chief Executive Officer (CEO) PT. MIPI.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan kasus tersebut. Pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja yang telah dimintai keterangan.
“Masih dalam penyelidikan. Besok akan saya tanyakan ke Satreskrim (terkait nama-nama terperiksa),” jelas Alson.
Sementara itu, Anggota DPRD Bintan, HS dan ER, dikonfirmasi Infotoday.id belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dilayangkan media ini hanya terlihat dibaca begitu juga dengan APZ.
Sementara, PT. MIPI hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. Infotoday.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi.(suaib)