Infotoday.id, Tanjungpinang – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Tanjungpinang diduga memalsukan tanda tangan istrinya untuk proses meminjam uang ke bank setempat.
Akibat perbuatannya tersebut, oknum ASN yang diketahui bernama Amrizal tersebut akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang oleh istrinya sendiri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap dikonfirmasi Infotoday.id membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut Awal, pelaku diduga memalsukan tanda tangan surat persetujuan istrinya untuk keperluan pinjaman di BPR Tanjungpinang.
“Kejadian ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Kasus bermula ketika pelapor yang merupakan istri terlapor mendatangi kantor tempat terlapor bekerja guna meminta pertanggung jawaban. Karena, memang beberapa tahun terlapor ini tidak menafkahi istrinya,” jelasnya, Sabtu (16/7).
Setibanya di Kantor Disperdagin Kota Tanjungpinang, korban langsung menjumpai terlapor dan membuka laci meja kerja suaminya tersebut.
Setelah membuka laci meja tersebut, pelapor menemukan buku tabungan atas nama suaminya dengan tulisan Rp30 juta dengan keterangan cair CRD Amrizal.
“Mengetahui adanya dana sebesar Rp30 juta dari BPR tersebut, pelapor mendatangi kantor bank tersebut dan mengetahui jika suaminya telah mengajukan pinjaman sebesar Rp30 juta pada Februari 2021 lalu dengan melampirkan surat persetujuan istrinya,” ungkap Kasat.
Pelapor merasa tidak pernah membuat surat persetujuan tersebut. Sehingga membuat laporan polisi di Polresta Tanjungpinang.
Amrizal diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hal tersebut berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
(suaib)