HeadlineTanjungpinang

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Honorer Disdik Kepri Ini Laporkan RS ke Polisi

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Honorer Disdik Kepri Ini Laporkan RS ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Junaidi saat memegang laporan pengaduan ke polisi.

Tanjungpinang, Infotoday.id – Pegawai honorer pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, melaporkan salah satu anggota grup WhatsApp Informasi Bintan, RS, soal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Sabtu (11/2) ke Polresta Tanjungpinang.

Dalam laporan pengaduannya, Junaidi mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Karena, kata-kata RS dinilai Junaidi menyerang kehormatan pribadi.

“Saya laporkan peristiwa ini dikarenakan terlapor dinilai menyerang harkat dan martabat saya secara pribadi. Akibat perbuatan terlapor, saya merasa terhina dan nama baik saya tercemarkan oleh kata-kata yang bersangkutan,” katanya kepada Infotoday.id, Selasa (14/2) petang.

Junaidi menjelaskan alasan melapor RS ke polisi. Tujuannya agar setiap warga negara tidak sembarangan dalam mengeluarkan pendapat termasuk untuk tidak menyerang harkat dan martabat seseorang.

“Pertama tentunya kita ingin menjadikan pembelajaran hukum bagi siapa saja agar tidak sewenang-wenang mengeluarkan kata-kata melalui media sosial. Ini sangat berbahaya. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita memercayakan proses ini ke teman-teman Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh anggota piket Satreskrim, Briptu Muhammad Isra Alfansuri.

Hingga berita ini dilansir, Infotoday.id masih berusaha mengkonfirmasi RS.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *