Infotoday.id, Tanjungpinang- Kepala Cabang Bank Nasional Indonesia (BNI), Tanjungpinang, Adi angkat bicara terkait kekesalan nasabah yang merasa dipersulit dalam proses penarikan tunai melalui surat kuasa pada Kamis (31/03).
Adi yang didampingi Nando, menjelaskan sebenarnya pihaknya tidak mempersulit proses penarikan uang nasabah tersebut, melainkan terjadi miskomunikasi antara penerima kuasa dan pegawainya
“Sebenarnya ini bukan persoalan, hanya saja ada miskomunikasi antar pihak kami (BNI) dengan buk Sari’ah.”Kata Adi Jumat (01/04/2021) siang
Untuk menyelesaikan persoalan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Lapas, guna menyelesaikan dan membantu penerima Kuasa dalam proses penarikan uang nasabah tersebut
“Kami akan membantu buk Sari’ah. Senin nanti akan kita ajak beliau untuk bersama-sama ke Lapas, sehingga persoalan ini selesai.”Jelas Adi
Alasan tidak dicairkannya dana pada Kamis, (31/04) lalu, dikarenakan pihaknya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, sebab dalam redaksi surat kuasa tersebut nominalnya tidak dicantumkan
“Ada prinsip kehati-hatian pak dalam dunia Perbankan, sebab kita selalu diawasi. Kami harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian demi menjaga kepercayaan dari pemilik dana. Maka sangatlah penting konfirmasi itu dilakukan.”Jelas Adi
Pihak BNI menjelaskan sebenarnya ada tiga poin dalam surat kuasa yang diajukan oleh buk Sari’ah selaku penerima kuasa, pertama permohonan ATM Baru, kedua pergantian PIN dan ketiga Penarikan tunai.
“Nah dari tiga yang diajukan, kami hanya menyetujui untuk proses penarikan. Akan tetapi ketika disebutkan nominal, pegawai kami memerlukan konfirmasi via telepon, sementara satu sisi pemberi kuasa tidak bisa dihubungi karena masih menjadi warga binaan lapas.”jelasnya
Pihak BNI memaklumi kekesalan dan kekecewaan buk Sari’ah, sehingga persoalan tersebut seharusnya selesai dan dapat diselesaikan dengan baik-baik. “Saya akan fasilitasi buk Sari’ah ke Lapas, agar segera diselesaikan proses ini.”tambahnya
Adi juga menjelaskan ada sedikit perbedaan dalam proses pengajuan nasabahnya pada kali ini, dimana pada proses sebelumnya, biasanya nasabah menggunakan format surat kuasa dari BNI dan nominal dicantumkan
“Proses pencarian seperti ini, bukan kali pertama. Bahkan sebelumnya nasabah ini pernah kita proses pencarian dan itu tidak ada persoalan. Jikalau saja buk Sari’ah menggunakan format seperti biasanya, kita akan segera cairkan.”ucapnya
Adi menambahkan, tindakan yang diambil oleh petugas perbankan merupakan sebuah standar pelayanan dalam dunia perbankan, dalam menjaga kepercayaan nasabah. “Prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan perlu kami terapkan dalam menjaga kepercayaan nasabah.”Tegas Adi Kembali
Sebelumnya diberitakan keluarga Nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI), Cabang Tanjungpinang kecewa atas manajemen perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kamis (01/04/2021).
Kekesalan tersebut diutarakan oleh Sari’ah, selaku penerima kuasa dari Haryadi. Ia mengatakan bingung dengan management BNI Tanjungpinang tersebut.
“Saya merasa kesal dengan pelayanan pihak BNI. Padahal apa yang saya lakukan ini udah sesuai dengan Standar pelayanan yang berlaku. Dimana ketika nasabah yang bersangkutan berhalangan untuk mengurus secara langsung, maka secara hukum itu dibenarkan membawa surat kuasa. Ini kuasa telah kita lampirkan, dan saya sebagai istrinya selaku penerima kuasa udah melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, lalu kenapa dipersulit.” kata Sari’ah yang juga merupakan Penyidik PPNS di Kabupaten itu.
Padahal lanjutnya, pimpinan cabang Bank tersebut telah menyetujui Pengajuan tersebut, akan tetapi oleh petugas pelayanan harus menghubungi pemberi kuasa.
“Yang menjadi persoalan, kita tidak dibenarkan secara hukum untuk menghubungi pemberi kuasa, karena pemberi kuasa ini sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Kok petugas BNI suruh menelpon pemberi kuasa, saya juga gak paham aturan yang dipakai BNI.” jelasnya.
Sari’ah juga meminta kepada Management BNI untuk mengklarifikasi atas buruknya pelayanan pegawai BNI yang dinilainya tak memahami substansi surat kuasa.
“Saya minta Kacabnya klarifikasi. Saya ini paham betul aturan main perbankan. Makanya ketika saya ingin melakukan penarikan uang suami saya, maka harus melampirkan dokumen KTP, Buku Tabungan dan surat kuasa. Begitupun saya selaku penerima kuasa ini, namun yang terjadi pegawai BNI menolak, dan menyuruh menelpon pemberi kuasa. Tidak boleh kalau didalam Lembaga Pemasyarakatan itu menggunakan handphone, itu aturannya. Kalau saya dipaksa untuk menghubungi suami saya, itu sama saja menyuruh saya melakukan perbuatan melawan hukum, karena warga binaan Lapas itu, secara hukum tidak dibenarkan menggunakan Handphone.” jelasnya.(Suaib).