BatamHeadlineKepriTerkiniTrend

Musnahkan 58 Kilogram Sabu-Sabu, Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja Polda Kepri

×

Musnahkan 58 Kilogram Sabu-Sabu, Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Tengah, Kabid Humas Polda Kepri. Kombes Pol Herry Goldenhard dan Staff ahli Gubernur Kepri M. Dali Kanan

Infotoday.id. Batam – Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan international, Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram

Gubernur Kepri melalui staff ahli Gubernur bidang Pemerintahan dan hukum  M. Dali mengapresiasi prestasi pencapaian yang dilakukan oleh tim Polda Kepri maupun Polres Karimun dalam mengungkap jaringan Narkoba tersebut.

“Gubernur tentunya sangat mengapresiasi aparat hukum, khususnya Polda Kepri dan Polres Karimun yang telah sukses mengungkap peredaran Narkoba diwilayah Kepri. Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau,” jelas M. Dali saat menyampaikan keterangan pers bersama Pejabat Polda Kepri, di Gedung Graha Lancang Kuning pada hari Kamis (10/11/2022).

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa untuk kesekian kalinya pihaknya mengungkap kasus narkoba, dimana pada kesempatan tersebut, Polda Kepri melakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 Gram

“Barang bukti Narkotika jaringan International Malaysia-Indonesia Ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 laporan polisi dan 2 orang tersangka masing berinisial MY dan DD,”jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt

Herry juga menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara berbeda, diantaranya  pelabuhan rakyat Batu Besar, Kota Batam dan  perairan selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu. Dimana berawal saat tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.

“Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti satu unit speed boat di perairan selat Cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri tersebut.

Dengan dimusnahkan barang bukti  narkotika jenis sabu tersebut, Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk nenyelesaikan permasalahan Narkoba Ini, ” ajak Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt tersebut.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *