HeadlineIklanKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Meski Langgar Aturan, Iklan Bakal Cagub dan Bakal Cawagub Kepri Masih Berdiri Kokoh di Tanjungpinang 

×

Meski Langgar Aturan, Iklan Bakal Cagub dan Bakal Cawagub Kepri Masih Berdiri Kokoh di Tanjungpinang 

Sebarkan artikel ini
Baliho Bando diduga Langgar aturan masih berdiri kokoh, Sabtu (21/09). foto : Sueb

TANJUNGPINANG.INFOTODAY.ID. Iklan salah satu bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Kepri, HM Rudi dan Aunur Rofiq berdiri diarea terlarang. Berdasarkan pantauan media ini, iklan tersebut terpasang di dua lokasi berbeda, diantaranya jalan D.I Panjaitan kilometer 7 dan berada di sekitar Gedung Gonggong, Jalan Hang Tuah, Tepi Laut.

Larangan pemasangan papan reklame jenis bando ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3) ” Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.

Sayangnya, meskipun larangan tegas terhadap papan iklan yang melintasi ruas jalan, Pemko Tanjungpinang belum belum mengambil tindakan tegas terhadap papan reklame tersebut.

Berdasarkan informasi media ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya pernah membentuk tim terkait papan reklame yang dilarang oleh aturan tersebut.

“Kemarin udah dirapatkan bersama. Informasinya nanti PTSP dan Satpol-PP yang akan mengeksekusi. Memang papan reklame tersebut tidak dibolehkan oleh aturan,”ujar salah satu pejabat di Pemko Tanjungpinang kepada media ini.

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang yang dihubungi terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *