Tanjungpinang, Infotoday.id – Aktivis pergerakan, Andi Cori Patahuddin, mendesak Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, segera mencopot Direktur PT. Pelabuhan Kepri, Awaluddin. Karena, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu beberapa tahun belakangan mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Menurut aktivis pergerakan ini, kerugian yang ditimbulkan oleh BUP tersebut mencapai Rp1 miliar.
“Berdasarkan laporan keuangan laba rugi PT. Pelabuhan Kepri periode Oktober 2022, mencapai Rp260 juta. Sementara, November mencapai Rp438 juta lebih,” jelas Andi Cori Patahuddin ke sejumlah media di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Senin (30/1).
Dengan kerugian yang terus menerus terjadi, Cori menyarankan agar Gubernur Kepri tidak mempertahankan lagi Awaluddin. Sebab, penyertaan modal yang digelontorkan dan disetujui oleh DPRD Kepri sebesar Rp19 miliar tersebut tidak membuahkan hasil.
“Ngapain dipertahankan kepemimpinan seperti itu. Gubernur seharusnya segera mengevaluasi usaha PT. Pelabuhan Kepri itu sendiri,” tegasnya.
Di 2021 lalu, pemerintah telah menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp19 miliar. Modal usaha sebesar itu harusnya berkembang dan untung. Namun yang terjadi justru merugi.
“Lantas kenapa harus dipertahankan. Sekarang sisanya tinggal Rp14 miliar. Itu artinya selama dua tahun, PT. Pelabuhan Kepri telah menghabiskan uang rakyat sekitar Rp5 miliar,” ungkap Cori.
Atas semua persoalan tersebut, Cori meminta Gubernur Kepri segera mencopot Awaluddin selaku Direktur PT. Pelabuhan Kepri.
“Sebelum kerugian ini semakin membesar sebaiknya gubernur segera berhentikan Awaluddin,” tegas Cori lagi.
Selain meminta Gubernur Kepri untuk mencopot Awaluddin, Cori juga meminta aparat penegak hukum untuk bisa mendalami penyertaan modal di PT. Pelabuhan Kepri.
“Kenapa bisa merugi secara terus menerus. Kalau seperti itu tentunya ada problem. Aparat penegak hukum harus masuk dalam persoalan ini,” tambahnya.
Sementara itu, dibandingkan dengan BUMD Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Pemegang Saham berani mengambil kebijakan dengan memberhentikan Dirut dan Direktur melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
(suaib)