HeadlineTanjungpinangTerkini

Merasa Dipersulit, Nasabah Kesal dengan Management BNI yang Dinilai Tak Paham Aturan

×

Merasa Dipersulit, Nasabah Kesal dengan Management BNI yang Dinilai Tak Paham Aturan

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG, INFOTODAY.id – Keluarga Nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI), Cabang Tanjungpinang kecewa atas manajemen perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kamis (01/04/2021).

Kekesalan tersebut diutarakan oleh Sari’ah, selaku penerima kuasa dari Haryadi. Ia mengatakan bingung dengan management BNI Tanjungpinang tersebut.

“Saya merasa kesal dengan pelayanan pihak BNI. Padahal apa yang saya lakukan ini udah sesuai dengan Standar pelayanan yang berlaku. Diamana ketika nasabah yang bersangkutan berhalangan untuk mengurus secara langsung, maka secara hukum itu dibenarkan membawa surat kuasa. Ini kuasa telah kita lampirkan, dan saya sebagai istrinya selaku penerima kuasa udah melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, lalu kenapa dipersulit.” kata Sari’ah yang juga merupakan Penyidik PPNS di Kabupaten itu.

Padahal lanjutnya, pimpinan cabang Bank tersebut telah menyetujui Pengajuan tersebut, akan tetapi oleh petugas pelayanan harus menghubungi pemberi kuasa.

“Yang menjadi persoalan, kita tidak dibenarkan secara hukum untuk menghubungi pemberi kuasa, karena pemberi kuasa ini sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Kok petugas BNI suruh menelpon pemberi kuasa, saya juga gak paham aturan yang dipakai BNI.” jelasnya.

Sari’ah juga meminta kepada Management BNI untuk mengklarifikasi atas buruknya pelayanan pegawai BNI yang dinilainya tak memahami substansi surat kuasa.

“Saya minta Kacabnya klarifikasi. Saya ini paham betul aturan main perbankan. Makanya ketika saya ingin melakukan penarikan uang suami saya, maka harus melampirkan dokumen KTP, Buku Tabungan dan surat kuasa. Begitupun saya selaku penerima kuasa ini, namun yang terjadi pegawai BNI menolak, dan menyuruh menelpon pemberi kuasa. Tidak boleh kalau didalam Lembaga Pemasyarakatan itu menggunakan handphone, itu aturannya. Kalau saya dipaksa untuk menghubungi suami saya, itu sama saja menyuruh saya melakukan perbuatan melawan hukum, karena warga binaan Lapas itu, secara hukum tidak dibenarkan menggunakan Handphone.” jelasnya.

Sementara terkait persoalan tersebut Infotoday.id belum berhasil menjumpai pimpinan cabang BNI Tanjungpinang, guna dilakukan klarifikasi atas persoalan tersebut. (Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *