Infotoday.id – Masyarakat Jasa Konstruksi Kepulauan Riau (Kepri) memberi batas waktu 7×24 jam soal pembayaran proyek jalan layang (fly over) di Tanjungpinang yang belum dibayar lunas ke subkontraktor (subkon) PT. Pandji Bangun Persada.
“Sangat disayangkan ada hal-hal yang tidak dapat diselesaikan tentang kewajiban pembayaran dari PT. Pandji Bangun Persada kepada subkon lokal yang menyelesaikan pembangunan fly over,” kata Koordinator Masyarakat Jasa Konstruksi Kepri, Andi Cori Patahuddin, Senin (10/7).
Kata dia belasan miliar rupiah belum dibayarkan ke subkon PT. Pandji Bangun Persada, dan hampir 1 tahun. Oleh karena itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad diminta menjadi mediator penyelesaian pembayaran pembangunan fly over dari pemenang tender ke subkontraktor.
“Belum ada pembayaran tuntas yang dilakukan oleh pemenang tender. Oleh karena itu kami minta gubernur agar jadi mediator menyelesaikan masalah ini,” tutur Cori.
Ia menilai, subkon PT. Pandji Bangun Persada sudah menyelesaikan pengerjaan fly over dengan tuntas, rapi dan benar.
“Alhamdulillah sesuai skedul, pekerjaan selesai,” tuturnya.
Sampai detik ini, sambung Cori, sudah berbagai macam cara dilakukan agar pembayaran tuntas. Sayangnya cara yang dilakukan seperti perundingan belum membuahkan hasil.
“Sudah beberapa kali perundingan dilakukan. Tapi jawaban yang didapat tidak memuaskan,” katanya.
Cori pun memberi waktu kepada pemerintah untuk memfasilitasi masalah ini bersama perusahaan pemenang tender 7×24 jam.
“Apabila tidak diselesaikan dalam 7×24 jam maka kami akan menutup fly over itu. Karena itu hasil jerih payah dan uang kami untuk membangun itu. Ya, 7×24 jam. Sudah hampir 1 tahun kami menunggu,” tegasnya mengakhiri.
Informasi tambahan, fly over yang terletak di Jalan Basuki Rahmat ini menghabiskan anggaran sekitar Rp58 miliar lebih. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Adapun Kontraktor Pelaksana yakni PT. Pandji Bangun Persada dan Konsultan Pengawas yaitu PT. Adhimascipta Dwipantara.
Sementara itu, Sekda Kepri Adi Prihantara dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau, Rodi Yantari, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.