Infotoday.id, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang merupakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Bahkan belum lama ini tim penilai internal inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI telah melakukan pengecekan pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang kepada masyarakat Kota Tanjungpinang.
Sebagai bentuk dan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dalan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dirinya bersama pejabat struktural lainnya telah komitmen untuk mewujudkan kemudahan pelayanan.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, proses pelayanan dikantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah dibuat transparan dan terbuka, dimana antara masyarakat dan pegawai imigrasi pada saat mengurus sejumlah dokument dapat dipantau dalam memberikan pelayanan,” demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang, Khairul Mirza didampingi pejabat struktural saat menggelar cooffe morning bersama insan pers, Senin (10/10) pagi di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Disamping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Mirza juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mentoleransi bilamana ada oknum calo maupun oknum pegawai imigrasi yang mempersulit proses pembuatan Pospor oleh masyarakat, sebab Kantor Imigrasi hadir untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tidak akan pernah memeberikan sedikitpun ruang bagi para calo maupun oknum pegawai kantor Imigrasi yang mencoba-coba mempersulit pelayanan masyarakat, termasuk meminta sejumlah tarif diluar ketentuan yang diatur, dimana proses pembuatan paspor non elektronik yakni 350.000 ribu rupiah. Sementara untuk pembuatan elektronik 650.000,” tegas Mirza.
Untuk itu, Mirza meminta kepada awak media sebagai corong informasi untuk agar bisa memberikan informasi terkait pelayanan keimigrasian dan keluhan masyarakat.
“Jika ada informasi adanya onkum maupun calo yang mematok harga diluar ketentuan, laporkan. Saya akan tindak tegas,” tegasnya.
Namun demikian, ia meminta kepada awak media untuk dapat memastikan suatu kebenaran informasi terkait kendala pelayanan maupun jika di temukan tarif diluar ketentuan, sebab menghukum orang yang tidak bersalah merupakan sebuah kedzoliman.
“Saya minta teman-teman pers untuk melaporkan kepada saya jika ditemukan masalah-masalah tersebut, saya juga tidak ingin melakukan sebuah tindakan dzolim kepada orang yang tidak bersalah, sebab mereka juga punya keluarga yang harus mereka berikan nafkah,” jelasnya.
Mirza juga mengajak awak media dalam menyakikan berita, akurasi dan kebenaran informasi harus dikedepankan, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Jika menyajikan berita yang tidak benar, maka akan banyak korban dari informasi tersebut, mulai dari pegawai Imigrasi hingga kantor Kemenkumham, oleh karena itu, Ayok kita hindari informasi yang bersifat fitnah, sebab fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” pesannya.
(Suaib)