HeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

Terbukti Terima Duit Dari Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Eks Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Dijatuhi Sanksi 

×

Terbukti Terima Duit Dari Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Eks Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Dijatuhi Sanksi 

Sebarkan artikel ini
Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis Foto : Istimewa

Infotoday.id, Tanjungpinang – Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dasril yang dilaporkan atas dugaan menerima suap dari salah seorang saksi yang kasusnya sedang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang pada tahun 2021 lalu terbukti melakukan pelanggaran. Eks Kasipidsus Kejari Tanjungpinang tersebut dijatuhi sanksi etik berupa penurunan pangkat selama satu tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kasipenkum, Nixon Andreas Lubis. Menurutnya, kasus yang menyeret Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dasril pada saat itu, ditemukan fakta adanya penerimaan sejumlah uang dari pihak yang sedang berurusan hukum dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Namun uang tersebut, merupakan pinjaman dari saksi dugaan korupsi pembangunan kawasan pemukiman di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

“Pemeriksaan dari Asisten Pengawasan telah selesai dilakukan. Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi etik, berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun,” kata Nixon ketika dihubungi Infotoday.id, Kamis (08/09) lalu.

Sayangnya, meski sanksi etik berupa penurunan pangkat satu tahun terhadap yang bersangkutan, Kejati Kepri tidak dapat melaksanakan sanksi terhadap Dasril, sebab yang bersangkutan terlebih dahulu telah dimutasi.

“Untuk menindaklanjuti sanksi tersebut,  tidak dapat dilakukan oleh pihak kita, (Kejati Kepri, red), sebab yang bersangkutan telah dimutasi, Kejaksaan tempat beliau mengabdi tentunya akan menindak lanjuti sanksi etik tersebut,” jelas Nixon.

Nixon juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas kejati Kepri, terungkap sejumlah duit yang diterima Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril pada saat itu hanyalah uang pinjaman, akan tetapi pihak yang berperkara tidak mau menerima pengembalian uang pinjaman tersebut.

“Bukan penyuapan, melainkan itu uang pinjaman. Akan tetapi, pihak yang memberikan uang tersebut tidak mau menerima pengembalian uang tersebut,” tutup Nixon

Sementara untuk kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan kawasan pemukiman di Kampung Bugis dengan anggaran 35 milyar tersebut, hingga saat ini masih terus berjalan.

“Kasusnya masih terus berjalan hingga saat ini,” jelas Kasipenkum Kejati Kepri tersebut.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *