Infotoday.id. Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6,2 Millayar dari Polda Kepri dalam perkara dugaan tindakan korupsi di dana hibah Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Provisi Kepulauan Riau (Dispora Kepri).
Usai menerima kelima tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang langsung menjebloskan para tersangka ke Tuhan Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas dan para tersangka, pihaknya langsung membentuk tim penuntut umum.
“Tim penuntut umum yang dibentuk dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Berkas yang di kirim dari penyidik Polda Kepulauan Riau untuk lima tersangka. Masing-masing Mustofa atau Sasang, Tri Wahyudadi, Suparman alias Aman, M Irsyadul Fauzi alias Faulus dan Arif Agus Setiawan. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6, 2 Milyar,” terangnya
Untuk barang bukti yang diterima uang sebesar Rp 352.700.000,- terkait hibah bidang kepemudaan dan Olah raga. Adapun pasal yang ditetapkan untuk ke 5 tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi.
“Untuk kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 gmhqri terhitung sejak tanggal 15 Agustus sampai dengan tanggal 3 September 2022 di Rutan Kota Tanjungpinang,” tutupnya
(suaib)