HeadlineTanjungpinangTerkini

Leko Caffe Tak Punya Izin Penjualan Mikol ditempat dan Diskotik

×

Leko Caffe Tak Punya Izin Penjualan Mikol ditempat dan Diskotik

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepri, Edi Susanto

Tanjungpinang, Infotoday.id- Leko Cafe Resto dan Launge ternyata hanya memiliki ijin makanan dan minuman. Berdasarkan Dokumen Perizinana berbasis resiko yang didapatkan media ini, pemilik usaha Leko cafe diketahui bernama Sukarno.

Menu minuman dan daftar Harga Leko Cafe menjual mikol golongan A B dan C

Berdasarkan Perizinan Berbasis Resiko dengan induk berusaha nomor (NIB) 9120218152504 dan lampiran NIB yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 lalu terungkap bahwa Leko Caffe hanya mengantongi izin makanan dan minuman.

Sementara untuk penjualan minuman beralkohol ditempat dengan berbagai jenis dan diskotik Leko Caffe tidak memiliki izin.

Kabid Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Lukman membenarkan jika Leko Caffe tidak mengantongi izin penjualan mikol ditempat dan Diskotik.

“Mereka hanya memiliki izin cafe atau rumah minum, kalau untuk izin diskotik dan penjualan langsung minuman beralkohol mereka tidak punya,”kata Lukman

Penjelasan Lukman tersebut sejalan dengan dokumen perizinan yang dimiliki Infotoday.id. Dimana dalam lampiran KBLI usaha yang terbit pada 1 Desember 2023 lalu, Pemerintah Republik Indonesia hanya mengeluarkan izin usaha berbasis resiko rendah.

Sementara Ketua LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau, Edi Susanto menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol ditempat harus memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) maupun surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SKPL-MB).

“Kalau mereka tidak memiliki SIUP-MB ataupun SKPL-MB, maka aktivitas penjualan mikol di Leko Caffe tersebut bisa dinyatakan Ilegal. Berdasarkan kode KBLI Kementrian, untuk Bar memiliki Kode 56301 sedangkan club’ malam atau diskotik yang menyediakan minum beralkohol memiliki kode 56302,”beber Edi Susanto.

Untuk Kode KBLI 47221 merupakan usaha perdagangan eceran minuman beralkohol. Artinya usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum ditempat. Sedangkan untuk izin minum ditempat, Leko Caffe tidak mengantongi izin tersebut.

Sementara Sukarno selaku pemilik usaha yang dikonfirmasi Infotoday.id tidak merespon upaya konfirmasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *