BintanHeadline

Lagi, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus TPPO

×

Lagi, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus TPPO

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan.

– Berhasil Menggagalkan Pengiriman 8 Calon PMI Non Prosedural

Infotoday.id – Satreskrim Polres Bintan kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan dari kabupaten itu ke Malaysia.

Polisi menggagalkan pengiriman 8 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Sabtu (11/11) dini hari kemarin.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Senin (13/11), menuturkan, pengungkapan kasus TPPO itu berawal dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut yakni pada Jumat (10/11) sekira pukul 13.00 WIB bahwa akan ada pemberangkatan calon PMI non prosedural yang berlokasi di Pantai Shady Shack, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Atas informasi tersebut Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H yang diduga sebagai pelaku TPPO,” tuturnya.

Selanjutkan, kata dia, dilakukan interogasi terhadap H. Terduga pelaku tersebut pun mengakui bahwa benar akan memberangkatkan 8 laki-laki calon PMI non prosedural ke Malaysia.

8 calon PMI non prosedural tersebut adalah MMA (27), J (32), S (41), MI (28), MA (26), N (53), MN (29) dan M (30). Semuanya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelum dibawa ke Gunung Kijang, 8 calon PMI non prosedural tersebut diinapkan di salah satu rumah yang ada di Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang.

Marganda juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan apakah masih ada tersangka pelaku lainnya dalam kasus ini,” jelasnya.

Pada Senin (13/11) dini hari, Satreskrim Polres Bintan kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial L.

“Satu lagi pelaku dalam kasus ini kita amankan di Tanjungpinang. Pelaku L berperan membawa para calon PMI non prosedural untuk diberangkatkan,” kata Marganda.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, L mengakui bahwa mendapat keuntungan Rp50.000 dari setiap calon PMI non prosedural yang dijemput.

Para pelaku diancam dengan pasal 4 Jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutur Marganda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *