Tanjungpinang, Infotoday.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AN ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang saat melakukan hubungan seks dengan wanita berinisial S di salah satu Kos-kosan yang berada di Batu lima, Sabtu (12/03/2022).
Penangkapan tersebut bermula ketika sang suami berinisial MA yang merupakan suami sah dari S, melaporkan dugaan perzinahan tersebut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Demikian dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap.
“Kasus ini bermula dari laporan MA yang merupakan suami dari S, dimana dalam laporannya, pelapor telah mengamati bahwa istrinya sedang bersama ASN di salah satu Kos-kosan,” Kata Awal Sya’ban Harahap.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan observasi di TKP.
Usai dilakukan pengamatan, didapati petunjuk bahwa di dalam kamar sedang berada dua orang (laki-laki dan perempuan).
“Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT, pemilik kos, dan ketua pemuda setempat, petugas langsung merangsek masuk untuk menangkap keduanya. Saat di interogasi, keduanya mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Kedua pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tutup Harahap.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Infotoday.id, AN merupakan salah satu Staff biasa dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Riau.
“Dia staff biasa. Belakangan yang bersangkutan jarang masuk kantor juga,” ucap salah satu ASN DPUPR Kepri. (Suaib)