Terkini

Kuasa Hukum Asmaini Ajukan Penangguhan dan Penahanan ke Polresta Tanjungpinang

×

Kuasa Hukum Asmaini Ajukan Penangguhan dan Penahanan ke Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Agung Ramadhan, SH

Tanjungpinang, Infotoday.id – Kuasa Hukum Asmaini, Agung Ramadhan, SH bersama Razil, SH mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan ke Polresta Tanjungpinang pada.

Sebelumnya, Asmaini ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana penganiayaan.

“Selaku kuasa hukum, kami sebenarnya sangat menyayangkan persoalan ini dilakukan upaya represif oleh pihak penyidik kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, seharusnya yang mesti dilakukan adalah upaya perdamaian antara pelapor dan tersangka. Klien kami ibu Asmaini Sudah ditahan pihak kepolisian hampir 2 minggu,” ucapnya kepada media ini, Kamis (7/7).

Dijelaskannya, penahanan itu bukan hanya menghukum kliennya tetapi juga ikut dirasakan oleh pihak keluarga khususnya anak kliennya yang masih kecil yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.

“Kami berharap pak kapolresta mau menjembati perdamaian antara pelapor dan klien kami ini, karna kasihan klien kami ini umurnya sudah hampir 50 tahun dan tidak Seharusnya tidur di jeruji besi,” ungkapnya.

Selain itu, Kata Agung pihaknya tidak menemukan mensrea dari klien kami, karna sesungguhnya persoalan ini bukan suatu kejahatan melainkan suatu persoalan yang hanya Miss Komunikasi karna antara klien kami, dan pelapor adalah tetanggaan yang selama ini hidup saling berdampingan di RT 04 RW 1 kelurahan bukit cermin.

“Lagi pula persoalan ini tidak akan mungkin terjadi apabila pelapor tidak masuk kerumah klien kami dan membuat keributan, itu sebenarnya sebab akibat atau kausalitas, sekali lagi kami berharap kepada pak Kapolda maupun Pak Kapolresta mau memberikan atensi terkait permasalahan ini,” pungkasnya. (Day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *