HeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

KPU Tanjungpinang Buka Posko Layanan Pindah Memilih, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

×

KPU Tanjungpinang Buka Posko Layanan Pindah Memilih, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini

INFOTODAY.ID, TANJUNGPINANG Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah membuka posko Layanan Pindah memilih. Pelayanan pindah memilih dimulai sejak 27 September hingga 27 Oktober. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Desi Liza Purba, Senin (07/10).

“Ada beberapa kriteria bagi pemilih yang akan kami layani pada tanggal 27 September hingga 27 Oktober. Diantaranya adalah mereka yang menjalankan tugas ditempat lain, mereka yang sedang rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,” jelasnya.

“Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas, tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya,” tambahnya.

Desi juga menjelaskan bahwa untuk pemilih yang sedang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, tahanan, dan yang menjalankan tugas saat hari pencoblosan, maka akan dilayani mulai 27 September hingga 20 Oktober.

“Syarat untuk pindah memilih adalah KK, KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, dapat mengunjungi Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Sekretariat PPK atau Kantor Kecamatan masing-masing domisili, Sekretariat PPS atau Kantor Kelurahan domisili,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih pada pilkada 2024 ini, segera urus sebagaimana persyaratan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *