Batang Anai (Infotoday.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman beserta Bawaslu dan seluruh stakeholder tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil bupati Padang Pariaman Tahun 2024.
Penertipban tersebut, seperti di sepanjang jalan protokol arah Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada hari Minggu 24 November 2024. Penertiban itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor13 Tahun 2024.
Terkait APK Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan hingga masa tenang, yaitu tanggal 25 September sampai dengan Tgl 23 November 2024.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia , Winda Arianti, S, Si (Sosdiklih, Parmas & SDM) saat di konfirmasi awak media ini menyampaikan, bahwa pada penertiban ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Tim Paslon.
Hal itu bekerjasama dengan Bawaslu Padang Pariaman, Polres Padang Pariaman dan Polresta Pariaman, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup, di kabupaten Padang Pariaman.
APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon, mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pembersihan alat peraga Kampanye, dilakukan oleh Tim Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.
“Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Padang Pariaman, menjadi kewajiban KPU Padang Pariaman untuk membersihkannya, karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi, mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya,” ujar winda
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin mengatakan, kegiatan pembersihan APK calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati akan kita copot semua, mulai dari jalan protokol arah bandara internasional Minangkabau sampai di 17 kecamatan di Padang Pariaman.
Begitu juga di posko pemenangan Paslon, sementara KPU sendiri yang memfasilitasi APK bupati dan wakil bupati Padang Pariaman 2024 berupa baliho, billboard, umbul-umbul, spanduk, dan juga bahan kampanye dari 2 pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Padang Pariaman, semua akan ditertibkan pada masa tenang.
“Kita juga sudah surati setiap timses paslon untuk menertibkan APK yang mereka pasang. Kami harap semua APK dapat ditertibkan di masa tenang ini,” pungkasnya (Zakirman)