Infotoday.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit IV Tanjungpinang-Bintan menangkap dua terduga pelaku Ilegal Logging di Kabupaten Bintan, Jumat (24/3).
Kedua terduga pelaku tersebut yaitu YP (53) beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas, dan SU (50) merupakan sopir lori.
Dari tangan pelaku tim KPH mengamankan satu unit mobil Dump Truck nomor polisi BP 8528 DY warna merah dengan muatan kayu bulat diduga hasil penebangan secara liar di kawasan hutan lindung, Kabupaten Bintan.
Kepala Kantor UPTD KPH unit IV Bintan-Tanjungpinang, Ruwa Alim Maha, membenarkan peristiwa penangkapan timnya terhadap pelaku Ilegal logging tersebut.
“Iya betul. Saat ini kami masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman Polres Bintan guna proses hukum selanjutnya,” katanya.
Ditangkapnya pelaku pembalakan hutan lindung tepatnya di kawasan Gunung Lengkuas tersebut berdasarkan laporan yang selama ini diberikan oleh masyarakat setempat.
“Selama ini kami memang mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari laporan masyarakat tersebut kami melakukan pengintaian pada Jumat (24/3) pagi. Selanjutnya tim kami mendapatkan ada aktivitas di Gunung Lengkuas tersebut. Namun pelaku telah kabur,” jelas Ruwa Alim.
Tak berhenti di situ, tim KPH terus melakukan pengintaian hingga siang hari. Alhasil tim mendapatkan mobil dengan muatan kayu bulat yang bersumber dari Hutan Lindung di Kawasan Gunung Lengkuas tersebut.
“Kami dapatkan sehingga kita amankan mobil beserta barang bukti dan dua orang pelaku di kilometer 12,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, ditemukan bahwa memang terduga pelaku melakukan penebangan di kawasan Hutan Lindung.
“Dari tangan pelaku kami amankan kayu bulat lebih kurang 2 ton. Sementara di lokasi masih banyak yang belum diangkat. Rata-rata pohon yang ditebang berumur sekitar 10 hingga 15 tahun,” tutur Ruwa Alim.
Terduga pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Polres Bintan untuk proses hukum.
“Sekarang masih kita pulbaket. Kita masih diberikan kewenangan 2×24 jam terhadap pelaku,” kata Kepala Kantor UPTD KPH unit IV Bintan-Tanjungpinang ini.
Sementara, kondisi hutan saat ini di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas kritis akibat pembalakan liar.
“Kondisi hutan Gunung Lengkuas saat ini kritis akibat pembalakan liar,” tutup Ruwa Alim.
(suaib)