Infotoday.id, Bengkulu – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga serta Biro Hukum Provinsi Bengkulu terkait penyelengaraan olahraga, Senin (2/8/2022).
Dalam RDP ini juga di bahas tentang Undang-Undang terbaru no 11 tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang no 3 2005 tentang Keolahragaan.
Dikatakan Ketua Komisi lV Edwar Samsi, pihaknya mengundang Dispora dan Biro hukum Provinsi Bengkulu dalam hal membahas rancangan peraturan daerah terkait penyelengaraan olahraga.
Dirinya meminta masukan dari pihak terkait tersebut agar penyelengaraan olahraga di Provinsi Bengkulu tidak menyalahi aturan.
Edwar berharap, rapat ini bisa menghasilkan regulasi yang membuat keolahragaan di Bengkulu berjalan baik dan lebih berkembang.
“Semoga dengan adanya RDP ini, pembahasan selanjutnya terkait Raperda dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
RUU ini menjabarkan 10 pokok norma substansi, yang dinilai akan mempunyai dampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia.
(Hadi)