Kota Bengkulu, Infotoday.id – Komisi II DPRD Kota Bengkulu minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengevaluasi kebijakan penarikan kontainer sampah
“Jangan sampai gara-gara bak Kontainer ditarik, sampah warga jadi masalah, ini perlu cepat di evaluasi sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas,” terang Nuzuludin saat RDP Bersama DLH, Rabu (22/2/2023).
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Riduwan menyatakan bahwa keluhan warga kebun Dahri sudah menemui titik terang.
“Kami minta pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri mendata berapa toko yang masuk wilayah mereka dan masukkan surat permohonan kepada kami. Nanti segera dikeluarkan dari daerah wilayah Komersial dan sampah toko tersebut bisa dikelola pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri dan iurannya bisa diberlakukan subsidi silang,” jelas Riduan.
Dia juga menegaskan bahwa penarikan Bak Kontainer di setiap Kelurahan atau pemukiman sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kota agar warga kota ikut bertanggung jawab dan peduli terhadap sampah rumah tangga dengan ikut iuran sampah yang dikelola LPM yang melibatkan pihak ketiga di Kelurahan masing-masing.
“Kebijakan itu sudah teruang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Makanya kita dorong warga ikut iuarn sampah di kelurahannya masing-masing dan tidak lagi membuang sampah disembarang tempat,” tegasnya.
Untuk diketahui, perwakilan warga Kelurahan Kebun Dahri bersama LPM meminta diberikan solusi atas kebijakan penarikan bak kontainer oleh pihak DLH Kota Bengkulu yang membuat warga melalui LPM tidak sanggup membayar pihak ketiga lantaran iuran sampah yang dipungut dari warga tidak mencukupi.
(Hadi)